JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan dan menahan seorang kepala sekolah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis berinisial OS (60) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023 dan berhubungan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan PKBM Perintis.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa saat ini penyidik Kejari Kabupaten telah menetapkan tersangka terhadap kepala sekolah PKBM Perintis yang menjabat sejak 2016 hingga 2024, yaitu OS (60).
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dirilis pada 25 Agustus mencapai Rp1.060.450.000,” ungkap Wawan setelah melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/8/2024).
Wawan menambahkan bahwa dana hasil dugaan korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian satu unit kendaraan Suzuki Karimun dan dua sepeda motor, yaitu Honda Scoopy dan Yamaha Fazio.
“Motifnya terungkap setelah pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi. Terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yang berasal dari Kemendikbud,” jelas Wawan.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, dan tindakan tersebut murni merupakan inisiatif tersangka yang mengumpulkan data siswa fiktif serta membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk mencairkan dana.
“Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Wawan.(*)