JENTERANEWS.com – Ribuan butir obat keras terbatas berhasil ditemukan di salah satu rumah toko (ruko) yang terletak di Kampung Panggeleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (13/11/2024).
Penemuan ribuan butir obat terlarang ini terjadi setelah sejumlah warga dan salah satu Paguron di Sukabumi melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang dikenal dengan nama Warung Aceh, yang berlokasi di kawasan permukiman padat penduduk.
Penggerebekan ini dilatarbelakangi oleh kecurigaan warga setempat yang mengamati aktivitas anak muda dan pelajar yang sering mengunjungi ruko tersebut dengan tujuan membeli obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi, mengonfirmasi peristiwa penggerebekan yang terjadi di wilayah Kampung Panggeleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh.
“Benar, penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Iwan kepada jurnalis Radar pada Rabu, 13 November.
Selain mengamankan 1.102 butir obat keras terbatas, pihak kepolisian juga menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut, yaitu berinisial HA (22), WI (23), dan MA (30).
“Tiga orang yang diduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota. Barang bukti yang kami amankan adalah 1.102 butir obat keras terbatas,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan butir obat jenis Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam ini diduga berasal dari luar wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Untuk keterangan lebih lanjut, kami masih melakukan penyelidikan, terutama terkait indikasi peredaran obat dengan modus yang sama. Terlebih lagi, mereka menjualnya kepada para pelajar, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Karang Taruna Desa Sirnaresmi, Budi, menyatakan bahwa penggerebekan ruko yang menjual obat keras terbatas ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa resah.
“Rasa resah warga sangat wajar. Kejahatan atau keributan di jalanan sering kali berawal dari penyalahgunaan narkoba, yang kemudian berujung pada tindakan kriminal lainnya, seperti geng motor. Anak-anak sekolah juga sering membeli dari ruko tersebut. Baik laki-laki maupun perempuan banyak yang terlibat. Oleh karena itu, warga merasa resah,” jelas Budi.
Sebagai respons, anggota Karang Taruna Desa Sirnaresmi, bersama tokoh masyarakat, Ketua RT setempat, unsur kepemudaan, dan lembaga lainnya, segera melakukan penggerebekan untuk menutup paksa warung tersebut.
“Saat penggerebekan, warga menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Alprazolam,” tambahnya.
Warung Aceh yang digerebek diketahui telah beroperasi selama lebih dari dua tahun. Sebelumnya, warga juga pernah melakukan penggerebekan atas dugaan serupa, namun pelaku berpindah ke ruko yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan pertama.
“Jadi, sebelumnya mereka sempat digerebek. Setelah itu, mereka pindah ke lokasi ini. Mereka tidak jera, penjualnya berasal dari Aceh, dan saat penggerebekan terdapat tiga orang yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Emosi warga semakin memuncak, karena saat penggerebekan, mereka sempat mendapatkan ancaman dari para penjual obat keras terbatas tersebut dengan menggunakan senjata tajam.
“Ketika warga datang untuk melakukan penggerebekan, salah satu penjual mengacungkan celurit. Barang buktinya ada, bahkan sempat direkam oleh warga,” tambahnya.
Setelah penggerebekan, warga segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. “Kami dan warga lainnya berharap kepada pihak kepolisian agar dapat menindak para pelaku yang mengedarkan obat-obatan tersebut, karena sangat meresahkan dan mengancam generasi bangsa,” pungkasnya.(*)















