JENTERANEWS.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait peluang pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya memicu perdebatan luas di berbagai kalangan, mulai dari politisi, ahli hukum, hingga aktivis antikorupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, pada 19 Desember 2024.
“Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo.
Dukungan Pemerintah dan Pendukung Prabowo
Pendukung pemerintahan melihat pernyataan Prabowo sebagai peluang mempercepat pemulihan ekonomi negara. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut ide tersebut sejalan dengan Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC) yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.
“Penegakan hukum korupsi harus membawa manfaat bagi perekonomian bangsa. Kalau uang hasil korupsi dikembalikan, itu bisa masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Yusril.
Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menilai tujuan utama wacana ini adalah maksimalisasi pemulihan aset negara. “Pak Prabowo tidak bermaksud membebaskan koruptor, tetapi fokus pada pengembalian kerugian negara,” kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, juga mendukung gagasan ini dengan syarat ketat. “Kepentingan negara harus diutamakan, dan uang yang dikembalikan harus maksimal untuk mendukung pembangunan,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, yang menyebut langkah ini sebagai ajakan bagi koruptor untuk bertobat. “Namun, jika tidak ada itikad baik, koruptor harus dihukum berat,” tambahnya.
Penolakan dan Kritik Tajam
Berbeda dengan pendukung pemerintah, PDI-P menilai bahwa meski ide ini menarik, koruptor tetap harus dihukum. “Namanya koruptor tetap harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Mengembalikan uang tidak menghapus pidana,” tegas Nasyirul Falah Amru, anggota Komisi III DPR dari PDI-P.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menilai bahwa mekanisme implementasi ide ini harus diperjelas. “Pernyataan Presiden masih bersifat umum. Kita perlu menunggu detail pelaksanaannya,” katanya.
Dari kalangan akademisi, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik tajam wacana pengampunan ini. Menurutnya, gagasan ini justru memberikan insentif kepada calon koruptor. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, sesuai UU Tipikor Pasal 4,” tegas Zaenur.
Ia menambahkan, penindakan tegas adalah cara paling efektif dalam pemberantasan korupsi. “Pelaku korupsi hanya akan gentar jika dihadapkan pada hukuman tegas, bukan imbauan lisan,” katanya.
Respons Publik Ditunggu
Hingga kini, wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo masih menuai pro dan kontra. Pendukungnya melihat peluang besar dalam pemulihan ekonomi, sementara pengkritik menilai gagasan ini melemahkan efek jera.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus tetap mengedepankan prinsip hukum yang tegas. “Kita tunggu detail kebijakan ini dari pemerintah sebelum memberikan respons lebih lanjut,” ujarnya.
Pernyataan Prabowo menjadi bahan diskusi panas di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi sekaligus memulihkan ekonomi negara. Masyarakat menunggu bagaimana ide ini akan diimplementasikan, apakah mampu memberikan dampak positif atau justru melemahkan sistem penegakan hukum.(*)















