Menu

Mode Gelap

News · 21 Des 2024 12:00 WIB

Pernyataan Presiden Prabowo soal Pengampunan Koruptor Picu Pro dan Kontra


					Ilustrasi suasana diskusi publik mengenai korupsi dan keadilan di Indonesia, (JENTERA NEWS) Perbesar

Ilustrasi suasana diskusi publik mengenai korupsi dan keadilan di Indonesia, (JENTERA NEWS)

JENTERANEWS.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait peluang pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya memicu perdebatan luas di berbagai kalangan, mulai dari politisi, ahli hukum, hingga aktivis antikorupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, pada 19 Desember 2024.

“Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo.

Dukungan Pemerintah dan Pendukung Prabowo

Pendukung pemerintahan melihat pernyataan Prabowo sebagai peluang mempercepat pemulihan ekonomi negara. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut ide tersebut sejalan dengan Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC) yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.

“Penegakan hukum korupsi harus membawa manfaat bagi perekonomian bangsa. Kalau uang hasil korupsi dikembalikan, itu bisa masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Yusril.

Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menilai tujuan utama wacana ini adalah maksimalisasi pemulihan aset negara. “Pak Prabowo tidak bermaksud membebaskan koruptor, tetapi fokus pada pengembalian kerugian negara,” kata Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, juga mendukung gagasan ini dengan syarat ketat. “Kepentingan negara harus diutamakan, dan uang yang dikembalikan harus maksimal untuk mendukung pembangunan,” tegasnya.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, yang menyebut langkah ini sebagai ajakan bagi koruptor untuk bertobat. “Namun, jika tidak ada itikad baik, koruptor harus dihukum berat,” tambahnya.

Penolakan dan Kritik Tajam

Berbeda dengan pendukung pemerintah, PDI-P menilai bahwa meski ide ini menarik, koruptor tetap harus dihukum. “Namanya koruptor tetap harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Mengembalikan uang tidak menghapus pidana,” tegas Nasyirul Falah Amru, anggota Komisi III DPR dari PDI-P.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menilai bahwa mekanisme implementasi ide ini harus diperjelas. “Pernyataan Presiden masih bersifat umum. Kita perlu menunggu detail pelaksanaannya,” katanya.

Dari kalangan akademisi, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik tajam wacana pengampunan ini. Menurutnya, gagasan ini justru memberikan insentif kepada calon koruptor. “Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, sesuai UU Tipikor Pasal 4,” tegas Zaenur.

Ia menambahkan, penindakan tegas adalah cara paling efektif dalam pemberantasan korupsi. “Pelaku korupsi hanya akan gentar jika dihadapkan pada hukuman tegas, bukan imbauan lisan,” katanya.

Respons Publik Ditunggu

Hingga kini, wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo masih menuai pro dan kontra. Pendukungnya melihat peluang besar dalam pemulihan ekonomi, sementara pengkritik menilai gagasan ini melemahkan efek jera.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus tetap mengedepankan prinsip hukum yang tegas. “Kita tunggu detail kebijakan ini dari pemerintah sebelum memberikan respons lebih lanjut,” ujarnya.

Pernyataan Prabowo menjadi bahan diskusi panas di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi sekaligus memulihkan ekonomi negara. Masyarakat menunggu bagaimana ide ini akan diimplementasikan, apakah mampu memberikan dampak positif atau justru melemahkan sistem penegakan hukum.(*)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News