Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Jan 2025 08:49 WIB

Babinsa Gagalkan Transaksi Obat Terlarang di Sagaranten, Dua Pemuda Diamankan


					Dua pemuda yang diamankan Babinsa Koramil 2211/Sagaranten terkait kasus transaksi obat terlarang. Perbesar

Dua pemuda yang diamankan Babinsa Koramil 2211/Sagaranten terkait kasus transaksi obat terlarang."

JENTERANEWS.com – Aksi transaksi obat keras terlarang berhasil digagalkan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Hegarmanah dari Komando Rayon Militer (Koramil) 2211/Sagaranten, Sertu Mulyana. Peristiwa ini terjadi di Kampung Ancaen, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Jumat (17/1/2025) malam.

Kejadian bermula saat Sertu Mulyana tengah melaksanakan patroli malam. Ia menerima laporan dari warga mengenai dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Bersama warga, Sertu Mulyana mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati kedua pemuda tersebut sedang melakukan transaksi yang mencurigakan.

“Saat patroli malam, saya mendapat laporan dari warga tentang dua pemuda yang mencurigakan. Bersama warga, kami datangi lokasi dan ternyata mereka sedang bertransaksi obat terlarang,” ujar Sertu Mulyana.

Setelah diinterogasi di tempat, diketahui bahwa kedua pemuda tersebut bukan warga Sagaranten. Pembeli berasal dari Tegalbuleud, sementara penjual merupakan warga Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat terlarang jenis tramadol sebanyak 4 strip dan eximer sebanyak 500 butir.

“Dari tangan mereka, kami amankan barang bukti tramadol 4 strip dan eximer 500 butir,” imbuh Sertu Mulyana.

Selanjutnya, Sertu Mulyana menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sagaranten untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan Sertu Mulyana dalam menggagalkan transaksi obat terlarang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tindakan cepat dan responsifnya terhadap laporan warga patut diacungi jempol. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.(*)

Artikel ini telah dibaca 591 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.
Trending di Hukum