JENTERANEWS.com – Aksi transaksi obat keras terlarang berhasil digagalkan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Hegarmanah dari Komando Rayon Militer (Koramil) 2211/Sagaranten, Sertu Mulyana. Peristiwa ini terjadi di Kampung Ancaen, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Jumat (17/1/2025) malam.
Kejadian bermula saat Sertu Mulyana tengah melaksanakan patroli malam. Ia menerima laporan dari warga mengenai dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Bersama warga, Sertu Mulyana mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati kedua pemuda tersebut sedang melakukan transaksi yang mencurigakan.
“Saat patroli malam, saya mendapat laporan dari warga tentang dua pemuda yang mencurigakan. Bersama warga, kami datangi lokasi dan ternyata mereka sedang bertransaksi obat terlarang,” ujar Sertu Mulyana.
Setelah diinterogasi di tempat, diketahui bahwa kedua pemuda tersebut bukan warga Sagaranten. Pembeli berasal dari Tegalbuleud, sementara penjual merupakan warga Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat terlarang jenis tramadol sebanyak 4 strip dan eximer sebanyak 500 butir.
“Dari tangan mereka, kami amankan barang bukti tramadol 4 strip dan eximer 500 butir,” imbuh Sertu Mulyana.
Selanjutnya, Sertu Mulyana menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sagaranten untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Sertu Mulyana dalam menggagalkan transaksi obat terlarang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tindakan cepat dan responsifnya terhadap laporan warga patut diacungi jempol. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.(*)















