Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Jan 2025 08:49 WIB

Babinsa Gagalkan Transaksi Obat Terlarang di Sagaranten, Dua Pemuda Diamankan


					Dua pemuda yang diamankan Babinsa Koramil 2211/Sagaranten terkait kasus transaksi obat terlarang. Perbesar

Dua pemuda yang diamankan Babinsa Koramil 2211/Sagaranten terkait kasus transaksi obat terlarang."

JENTERANEWS.com – Aksi transaksi obat keras terlarang berhasil digagalkan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Hegarmanah dari Komando Rayon Militer (Koramil) 2211/Sagaranten, Sertu Mulyana. Peristiwa ini terjadi di Kampung Ancaen, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Jumat (17/1/2025) malam.

Kejadian bermula saat Sertu Mulyana tengah melaksanakan patroli malam. Ia menerima laporan dari warga mengenai dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Bersama warga, Sertu Mulyana mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati kedua pemuda tersebut sedang melakukan transaksi yang mencurigakan.

“Saat patroli malam, saya mendapat laporan dari warga tentang dua pemuda yang mencurigakan. Bersama warga, kami datangi lokasi dan ternyata mereka sedang bertransaksi obat terlarang,” ujar Sertu Mulyana.

Setelah diinterogasi di tempat, diketahui bahwa kedua pemuda tersebut bukan warga Sagaranten. Pembeli berasal dari Tegalbuleud, sementara penjual merupakan warga Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat terlarang jenis tramadol sebanyak 4 strip dan eximer sebanyak 500 butir.

“Dari tangan mereka, kami amankan barang bukti tramadol 4 strip dan eximer 500 butir,” imbuh Sertu Mulyana.

Selanjutnya, Sertu Mulyana menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sagaranten untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan Sertu Mulyana dalam menggagalkan transaksi obat terlarang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Tindakan cepat dan responsifnya terhadap laporan warga patut diacungi jempol. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.(*)

Artikel ini telah dibaca 592 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum