Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 15 Feb 2025 15:10 WIB

Lansia di Sukabumi Ditangkap Atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur


					Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Perbesar

Konferensi pers di Polres Sukabumi. Jajaran kepolisian menyampaikan informasi terkait penangkapan Sa (60) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia 9 tahun.

JENTERANEWS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial Sa (60) atas dugaan melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Sa merupakan warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah paman korban melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya ke Polsek Simpenan, yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari yang lalu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk korban,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada hari Jumat (14/2/2025).

Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, petugas Unit PPA segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sa berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tanpa perlawanan.

Awalnya, Sa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban sebanyak sembilan kali.

Menurut pengakuan tersangka, ia pertama kali melakukan aksinya di rumahnya pada bulan November 2024 dengan cara mengancam korban. Setelah itu, ia terus melakukan tindakan serupa hingga sembilan kali, dengan kejadian terakhir pada tanggal 5 Januari 2025.

Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Namun, ada warga yang mencurigai perbuatan Sa dan melaporkannya kepada paman korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah berulang kali menjadi korban rudapaksa Sa.

“Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka. Kami mengapresiasi paman korban yang telah berani melaporkan kejadian ini,” ujar Samian.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan untuk mengatasi trauma yang dialaminya.(*)

Laporan: M. Ridwan

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Kebut Raperda Desa, Kejar Target Pilkades Serentak 2027

23 April 2026 - 16:51 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan (berpeci), bersama anggota komisi dan perwakilan perangkat daerah terkait, sedang fokus menelaah draf Raperda tentang Desa dalam rapat kerja yang digelar di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026). Rapat ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan sebagai persiapan menjelang Pilkades Serentak 2027.

Jalankan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Sukabumi Serahkan Rekomendasi Strategis LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

22 April 2026 - 19:05 WIB

KETUA DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali (kedua dari kiri), menjabat tangan dan menyerahkan dokumen rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), pada Rapat Paripurna di ruang sidang utama, Palabuhanratu, Selasa (21/4/2026). Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh Wakil Bupati H. Andreas (paling kiri) dan pimpinan DPRD lainnya.

Kejar PAD dan Tegakkan Aturan, DPRD Sukabumi Ultimatum Perusahaan Farmasi di Parungkuda Terkait Izin dan Tata Ruang

22 April 2026 - 18:49 WIB

Suasana rapat koordinasi jajaran pejabat dan pemangku kepentingan yang berlangsung serius di sebuah ruang pertemuan. Tampak beberapa peserta di meja rapat berbentuk U sedang menggunakan laptop untuk meninjau materi presentasi, sementara seorang pria berseragam di ujung meja memberikan arahan.

Cuaca Ekstrem Terjang Sukabumi: Sebuah Rumah Panggung di Gegerbitung Roboh, Warga Diimbau Waspada

22 April 2026 - 18:18 WIB

Petugas gabungan dari P2BK, Satpol PP, Babinsa, dan Tagana Kabupaten Sukabumi berdiri di hadapan reruntuhan rumah panggung milik Ibu Manah di Kampung Cipari, Desa Cijurey, usai melakukan peninjauan dan koordinasi lapangan terkait dampak cuaca ekstrem di wilayah Kecamatan Gegerbitung.

Hujan Deras Picu Longsor di Jalur Provinsi Cimaja-Cibareno Sukabumi, Tim Gabungan Lakukan Pembersihan Cepat

21 April 2026 - 18:53 WIB

Material longsor dan pohon tumbang menutupi jalur Cimaja-Cibareno akibat hujan lebat pada Selasa (21/4/2026). Gambar menunjukkan kondisi jalan yang terhalang total, sementara hujan masih mengguyur. Di latar depan, tampak sepeda motor petugas dan seorang dengan penutup kepala bermotif pisang yang unik sedang mengamati situasi. Tim URC Bima Sakti langsung dikerahkan untuk pembersihan.

Rapat Dinas April 2026: Bupati Sukabumi Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

21 April 2026 - 17:00 WIB

RAPAT DINAS. Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) memimpin Rapat Dinas Bulan April 2026 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/4/2026). Rapat ini difokuskan pada penegakan disiplin ASN di tengah efisiensi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Trending di Sukabumi