Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Apr 2025 19:03 WIB

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah


					Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Perbesar

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

JENTERANEWS.com  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Yaman. Kedua pelaku, ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun), ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) setelah melarikan diri dari Sukabumi.

Kejadian bermula pada Selasa (1/4/2025) malam, ketika kedua pelaku mendatangi kediaman korban, seorang pria berusia 55 tahun berinisial MH, di Perumahan Nobel Residence, Sukabumi. Dengan modus menawarkan jasa pembuatan visa kerja Indonesia, mereka berhasil masuk ke rumah korban. Namun, niat mereka berubah menjadi tindak kriminal ketika korban menolak untuk membayar biaya jasa tersebut secara langsung.

“Korban menolak membayar di tempat dan hanya bersedia membayar di kantor pengurusan visa. Hal ini memicu kemarahan kedua pelaku,” ungkap AKP Tatang Mulyana, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Kedua pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan, mengancam korban dengan senjata tajam, dan memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp450 juta melalui aplikasi mobile banking. Tidak hanya itu, mereka juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp9 juta dan 4.000 Riyal Saudi.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa bukti transfer uang dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tambah AKP Tatang.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik dan merugikan korban dalam jumlah besar. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran jasa dari orang yang tidak dikenal, serta selalu melakukan verifikasi keabsahan identitas dan legalitas jasa yang ditawarkan.(*)

Laporan: Joko

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Baru Saja Jual Getah Karet, Uang Rp35 Juta Milik Pengepul di Hegarmulya Digasak Pencuri

27 Februari 2026 - 09:24 WIB

Aparat kepolisian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembobolan warung pengepul hasil tani di Cidadap, Sukabumi. Pelaku diduga memanjat dinding bagian belakang bangunan setinggi kurang lebih tiga meter untuk melancarkan aksinya.
Trending di Kriminal