Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Apr 2025 19:03 WIB

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah


					Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Perbesar

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

JENTERANEWS.com  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Yaman. Kedua pelaku, ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun), ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) setelah melarikan diri dari Sukabumi.

Kejadian bermula pada Selasa (1/4/2025) malam, ketika kedua pelaku mendatangi kediaman korban, seorang pria berusia 55 tahun berinisial MH, di Perumahan Nobel Residence, Sukabumi. Dengan modus menawarkan jasa pembuatan visa kerja Indonesia, mereka berhasil masuk ke rumah korban. Namun, niat mereka berubah menjadi tindak kriminal ketika korban menolak untuk membayar biaya jasa tersebut secara langsung.

“Korban menolak membayar di tempat dan hanya bersedia membayar di kantor pengurusan visa. Hal ini memicu kemarahan kedua pelaku,” ungkap AKP Tatang Mulyana, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Kedua pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan, mengancam korban dengan senjata tajam, dan memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp450 juta melalui aplikasi mobile banking. Tidak hanya itu, mereka juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp9 juta dan 4.000 Riyal Saudi.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa bukti transfer uang dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tambah AKP Tatang.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik dan merugikan korban dalam jumlah besar. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran jasa dari orang yang tidak dikenal, serta selalu melakukan verifikasi keabsahan identitas dan legalitas jasa yang ditawarkan.(*)

Laporan: Joko

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Trending di Hukum