Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Apr 2025 19:03 WIB

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah


					Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah. Perbesar

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

JENTERANEWS.com  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Yaman. Kedua pelaku, ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun), ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) setelah melarikan diri dari Sukabumi.

Kejadian bermula pada Selasa (1/4/2025) malam, ketika kedua pelaku mendatangi kediaman korban, seorang pria berusia 55 tahun berinisial MH, di Perumahan Nobel Residence, Sukabumi. Dengan modus menawarkan jasa pembuatan visa kerja Indonesia, mereka berhasil masuk ke rumah korban. Namun, niat mereka berubah menjadi tindak kriminal ketika korban menolak untuk membayar biaya jasa tersebut secara langsung.

“Korban menolak membayar di tempat dan hanya bersedia membayar di kantor pengurusan visa. Hal ini memicu kemarahan kedua pelaku,” ungkap AKP Tatang Mulyana, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Kedua pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan, mengancam korban dengan senjata tajam, dan memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp450 juta melalui aplikasi mobile banking. Tidak hanya itu, mereka juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp9 juta dan 4.000 Riyal Saudi.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa bukti transfer uang dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tambah AKP Tatang.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik dan merugikan korban dalam jumlah besar. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran jasa dari orang yang tidak dikenal, serta selalu melakukan verifikasi keabsahan identitas dan legalitas jasa yang ditawarkan.(*)

Laporan: Joko

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!

29 April 2025 - 14:37 WIB

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

Gerak Cepat Aduan Warga, Polsek Cibeureum Sukabumi Amankan 5 Remaja Bersenjata Diduga Hendak Tawuran

23 April 2025 - 20:12 WIB

Lima remaja yang diamankan oleh Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota pada Selasa (22/4) malam di Sukabumi. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.

Penganiayaan Brutal di Warung Sate Sukabumi: Pegawai Dianiaya, Ditodong Pistol, dan Diperas oleh Sekelompok Orang Tak Dikenal

23 April 2025 - 14:27 WIB

penodongan senjata api, dan pemerasan oleh sekelompok orang tak dikenal, Rabu (23/4/2025).

Gagalkan Tawuran Pelajar, Polisi-TNI-Warga Sukabumi Amankan Dua Remaja dan Golok

23 April 2025 - 07:10 WIB

Dua remaja berinisial MRA (17) dan RMR (16) menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas di Polsek Cibeureum, Selasa (22/4/2025), setelah diamankan terkait rencana tawuran di Jalan Parahita Limusnunggal, Sukabumi.

Mengenaskan! Driver Taksi Online Sukabumi Tewas Diduga Korban Begal di Ciawi, Tubuh Penuh Luka Bakar

17 April 2025 - 06:42 WIB

Makam Yoga Firdaus (36), driver taksi online asal Sukabumi yang diduga menjadi korban begal di Ciawi, di TPU Ahlul Khoer Cibolang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Keluarga dan kerabat masih berduka atas kejadian tragis yang menimpa korban.

Sukabumi Siaga Pungli: Dinsos Imbau Warga Jangan Terjebak Calo BPJS dan PBI

16 April 2025 - 07:27 WIB

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, memberikan keterangan pers terkait imbauan agar warga tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan administrasi BPJS dan PBI, guna menghindari praktik pungli.
Trending di Kesehatan
error: Content is protected !!