JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi berhasil mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Selama periode Januari hingga September 2025, sebanyak 150 kasus tindak pidana narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil diungkap, dengan total 191 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. H. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa hasil ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayahnya.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi,” tegas AKBP Samian.
Kasus Menonjol dan Ancaman Hukuman Berat
Dari ratusan kasus yang diungkap, beberapa di antaranya menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Polisi berhasil menangkap tersangka AP (25) di Kecamatan Parungkuda dengan barang bukti ganja seberat 4.093 gram. Selain itu, di Kecamatan Cisolok, dua tersangka berinisial N dan HF juga diamankan dengan barang bukti sebanyak 18.800 butir obat keras terbatas.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan perbuatannya. Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati.
Sementara itu, bagi pelaku peredaran Obat Keras Terbatas, jeratan hukumnya adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Peran Serta Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Kapolres Samian juga menekankan pentingnya peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika yang mereka ketahui.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Sukabumi tidak main-main dalam memerangi kejahatan narkotika dan bertekad untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram.(*)
Editor : Mia















