Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Sep 2025 13:29 WIB

Pengungkapan Besar Polres Sukabumi: 191 Tersangka Narkoba dan OKT Ditangkap dalam 9 Bulan


					Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. H. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Sat Narkoba, menunjukkan barang bukti narkotika dan obat keras terbatas hasil pengungkapan kasus periode Januari-September 2025. Total 150 kasus berhasil diungkap dengan 191 tersangka diamankan. Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. H. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Sat Narkoba, menunjukkan barang bukti narkotika dan obat keras terbatas hasil pengungkapan kasus periode Januari-September 2025. Total 150 kasus berhasil diungkap dengan 191 tersangka diamankan.

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi berhasil mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Selama periode Januari hingga September 2025, sebanyak 150 kasus tindak pidana narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil diungkap, dengan total 191 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. H. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa hasil ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayahnya.

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sukabumi,” tegas AKBP Samian.

Kasus Menonjol dan Ancaman Hukuman Berat

Dari ratusan kasus yang diungkap, beberapa di antaranya menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Polisi berhasil menangkap tersangka AP (25) di Kecamatan Parungkuda dengan barang bukti ganja seberat 4.093 gram. Selain itu, di Kecamatan Cisolok, dua tersangka berinisial N dan HF juga diamankan dengan barang bukti sebanyak 18.800 butir obat keras terbatas.

Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan perbuatannya. Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati.

Sementara itu, bagi pelaku peredaran Obat Keras Terbatas, jeratan hukumnya adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Peran Serta Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Kapolres Samian juga menekankan pentingnya peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika yang mereka ketahui.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Sukabumi tidak main-main dalam memerangi kejahatan narkotika dan bertekad untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram.(*)

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi
Trending di Kriminal