Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Okt 2025 06:28 WIB

Wanita Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO di Cina, Polda Jabar Periksa Dua Terduga Pelaku


					Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pengusutan kasus dugaan TPPO yang menimpa Reni Rahmawati di Cina, Sabtu (11/10). Kombes Hendra menyatakan penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan dua terduga pelaku. Perbesar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan pengusutan kasus dugaan TPPO yang menimpa Reni Rahmawati di Cina, Sabtu (11/10). Kombes Hendra menyatakan penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan dua terduga pelaku.

 JENTERANEWS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama jajaran Polres Sukabumi Kota terus mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, seorang wanita asal Sukabumi. Korban saat ini diketahui berada di Guangzhou, Cina, setelah terjerat modus penipuan berkedok tawaran pekerjaan.

Penyelidikan intensif kini difokuskan pada dua orang terduga pelaku berinisial JA dan Y. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk mendalami peran mereka dalam kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal mengindikasikan keterlibatan kuat kedua terlapor dalam sindikat ini.

“Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat keterlibatan para terlapor dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar daerah dengan modus menawarkan pekerjaan,” ungkap Kombes Hendra dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (11/10/2025).

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan resmi yang diterima Polres Sukabumi Kota pada 9 September 2025 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar.

Untuk menjerat para pelaku, penyidik menerapkan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam kejahatan.

Hendra menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada kedua terduga pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan yang mungkin berada di balik kasus ini, dari tingkat perekrut lokal hingga pihak yang menerima korban di negara tujuan.

“Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut maupun penerima korban, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini, fokus utama penyidik adalah merekonstruksi kronologi lengkap keberangkatan korban hingga tiba di Guangzhou serta mengidentifikasi seluruh aktor yang berperan dalam kasus perdagangan orang ini.(*)


Kor : Rudi

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Niat Tulus Melerai Pertikaian, Warga Sukabumi Tumbang Bersimbah Darah Disabet Golok Tetangga

22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kondisi pasca amukan di kediaman korban perusakan dan penganiayaan di Kampung Pamoyanan, Sukabumi. Seorang petugas polisi dari Polsek Kebonpedes (tampak belakang) menunjuk kerusakan pada dinding dan barang-barang yang berserakan sementara pemilik rumah, diduga US, mendampingi. Pelaku berinisial NY alias D dilaporkan mengamuk menggunakan golok dan melakukan perusakan di lokasi ini. (Foto: Polsek Kebonpedes)

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Hukum