JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merespons tegas narasi viral “mencuri di tanah sendiri” yang belakangan ramai di media sosial.
DLH Sukabumi menegaskan bahwa isu tersebut merupakan kesalahpahaman yang mendasar, di mana persoalan utamanya bukanlah pada kepemilikan lahan, melainkan pada kegiatan penambangan tanpa izin atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, pada Senin (27/10/2025), menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak serius yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Nunung.
Bukan Soal Kepemilikan, tapi Izin Negara
Nunung menekankan bahwa inti dari kekeliruan narasi “mencuri di tanah sendiri” adalah anggapan bahwa kepemilikan lahan secara otomatis memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara.
Ia menegaskan, segala bentuk usaha pertambangan di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan UU Minerba Pasal 158, pelaku usaha penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Lebih jauh, aktivitas ilegal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup harus memiliki persetujuan lingkungan. Larangan untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup juga diatur tegas dalam Pasal 69,” jelasnya.
Ancaman Bencana dan Keselamatan
DLH Sukabumi juga menyoroti risiko keselamatan kerja yang sangat minim dalam PETI, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Selain itu, Nunung mengingatkan bahwa kondisi geografis Sukabumi yang didominasi perbukitan dan aliran sungai menjadikannya daerah yang sangat rawan terhadap longsor dan banjir bandang.
“Belajar dari pengalaman tahun lalu, sejumlah kejadian bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak.
Salah satu faktor pemicunya adalah penambangan tanpa izin yang merusak struktur tanah dan daerah resapan air,” katanya, seraya memperingatkan bahwa aktivitas tambang yang tidak terkontrol memperparah degradasi lahan dan memperbesar risiko bencana.
Upaya Penertiban dan Edukasi
Saat ini, kewenangan penertiban dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas ESDM.
DLH Sukabumi terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP, untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal di lapangan. Selain penegakan hukum, Nunung menyebut pihaknya juga intens melakukan pendekatan preventif dan edukatif.
“Kami berupaya melakukan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya.
DLH mengimbau agar masyarakat segera menghentikan penambangan tanpa izin, mengingat keuntungan jangka pendek tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan. (*)
Reporter : Mardi
Editor : Mia















