Menu

Mode Gelap

Bencana · 27 Okt 2025 12:21 WIB

DLH Sukabumi Klarifikasi Isu Viral ‘Mencuri di Tanah Sendiri’: Penambangan Ilegal Ancam Ekosistem dan Keselamatan


					Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menjelaskan letak kekeliruan narasi Perbesar

Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menjelaskan letak kekeliruan narasi "mencuri di tanah sendiri" yang viral, menegaskan bahwa praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan berisiko bencana.

JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merespons tegas narasi viral “mencuri di tanah sendiri” yang belakangan ramai di media sosial.

DLH Sukabumi menegaskan bahwa isu tersebut merupakan kesalahpahaman yang mendasar, di mana persoalan utamanya bukanlah pada kepemilikan lahan, melainkan pada kegiatan penambangan tanpa izin atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, pada Senin (27/10/2025), menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak serius yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Nunung.

Bukan Soal Kepemilikan, tapi Izin Negara

Nunung menekankan bahwa inti dari kekeliruan narasi “mencuri di tanah sendiri” adalah anggapan bahwa kepemilikan lahan secara otomatis memberi hak kepada seseorang untuk mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya tanpa izin resmi dari negara.

Ia menegaskan, segala bentuk usaha pertambangan di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan UU Minerba Pasal 158, pelaku usaha penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Lebih jauh, aktivitas ilegal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup harus memiliki persetujuan lingkungan. Larangan untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup juga diatur tegas dalam Pasal 69,” jelasnya.

Ancaman Bencana dan Keselamatan

DLH Sukabumi juga menyoroti risiko keselamatan kerja yang sangat minim dalam PETI, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Selain itu, Nunung mengingatkan bahwa kondisi geografis Sukabumi yang didominasi perbukitan dan aliran sungai menjadikannya daerah yang sangat rawan terhadap longsor dan banjir bandang.

“Belajar dari pengalaman tahun lalu, sejumlah kejadian bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya sudah rusak.

Salah satu faktor pemicunya adalah penambangan tanpa izin yang merusak struktur tanah dan daerah resapan air,” katanya, seraya memperingatkan bahwa aktivitas tambang yang tidak terkontrol memperparah degradasi lahan dan memperbesar risiko bencana.

Upaya Penertiban dan Edukasi

Saat ini, kewenangan penertiban dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas ESDM.

DLH Sukabumi terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP, untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal di lapangan. Selain penegakan hukum, Nunung menyebut pihaknya juga intens melakukan pendekatan preventif dan edukatif.

“Kami berupaya melakukan pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat memahami risiko besar dari penambangan ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya.

DLH mengimbau agar masyarakat segera menghentikan penambangan tanpa izin, mengingat keuntungan jangka pendek tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan. (*)

Reporter : Mardi

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 18 April, Ini Rincian Lengkapnya

21 April 2026 - 12:06 WIB

Pemandangan dari sebuah SPBU Pertamina yang menampilkan ketersediaan berbagai jenis BBM, termasuk Pertamax Turbo dan Pertamina Dex yang harganya baru saja mengalami penyesuaian. Di papan nama terlihat ketersediaan produk seperti PERTAMAX 92 yang harganya tetap stabil, serta produk-produk lain yang relevan bagi mobilitas masyarakat. Penyesuaian harga ini diberlakukan mulai 18 April 2026 berdasarkan formula harga dasar berkala.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.
Trending di Hukum