Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 27 Mar 2026 20:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Regulasi Kawasan Kumuh: Dinilai Jadi Batu Sandungan Pemerataan Infrastruktur Desa


					Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, memberikan keterangan kepada media mengenai kebijakan penetapan kawasan kumuh yang dinilai membatasi pemerataan pembangunan infrastruktur, Jumat (27/3/2026). Perbesar

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, memberikan keterangan kepada media mengenai kebijakan penetapan kawasan kumuh yang dinilai membatasi pemerataan pembangunan infrastruktur, Jumat (27/3/2026).

JENTERANEWS.com – Kebijakan penetapan status kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Regulasi yang secara eksklusif membatasi status tersebut hanya pada tujuh kecamatan dinilai menjadi kendala utama bagi pemerataan pembangunan, khususnya terkait pengadaan dan perbaikan jalan lingkungan di tingkat desa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyoroti adanya ketimpangan regulasi yang bertabrakan dengan kebutuhan riil di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas aspirasi masyarakat yang diserap oleh pihak legislatif bermuara pada urgensi pembangunan jalan lingkungan. Ironisnya, realisasi aspirasi ini terbelenggu oleh aturan, di mana alokasi anggaran infrastruktur tersebut hanya diperuntukkan bagi wilayah yang masuk dalam zonasi kawasan kumuh.

“Permintaan masyarakat hampir merata di seluruh desa, tapi regulasi membatasi hanya beberapa wilayah saja. Ini yang menjadi persoalan serius,” tegas Yudha saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan data yang ada, dari ratusan desa yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh hanya mengakomodasi desa-desa di tujuh kecamatan, yakni Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug. Pembatasan ini praktis mengunci peluang desa-desa di luar kawasan tersebut untuk mendapatkan peningkatan akses jalan yang memadai, memicu ketimpangan pembangunan antarpelosok wilayah.

Persoalan ini diperparah oleh proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang tidak memuat alokasi khusus untuk pembangunan jalan desa. Saat ini, desa-desa dipaksa bertahan dengan mengandalkan dana desa yang sangat terbatas, yakni di kisaran Rp300 juta. Angka tersebut dinilai jauh dari kata cukup untuk menggerakkan pembangunan infrastruktur secara masif dan optimal.

Sebagai wakil rakyat, DPRD mengaku berada di posisi yang serba salah. Keterbatasan aturan membuat legislatif kesulitan memberikan jawaban dan merealisasikan tuntutan warga yang sangat mendesak.

“Kasihan masyarakat, kebutuhan ada tapi tidak bisa dipenuhi. Kami di DPRD juga berada di posisi sulit saat harus menjelaskan hal teknis ini ke warga,” ungkap Yudha.

Padahal, legislatif memandang infrastruktur jalan sebagai urat nadi perekonomian masyarakat akar rumput. Akses yang layak sangat krusial dalam menunjang mobilitas distribusi hasil pertanian hingga pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

“Kalau akses jalan baik, ekonomi masyarakat pasti ikut bergerak. Ini bukan sekadar persoalan fisik infrastruktur, tapi menyangkut hajat dan kesejahteraan hidup warga,” tambahnya.

Tidak sekadar melontarkan kritik, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengaku telah merumuskan berbagai skenario solusi. Langkah konkret pun telah diambil melalui koordinasi dan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membedah legalitas regulasi tersebut.

Dari hasil konsultasi, ditemukan bahwa kewenangan untuk merevisi dan memperluas cakupan SK Kawasan Kumuh berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Hasil konsultasi menyebutkan bahwa perubahan SK harus melalui keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, komunikasi intensif dengan pihak provinsi terus kami lakukan agar ruang revisi itu terbuka,” jelas Yudha.

Ke depannya, DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi dapat segera mensinergikan kebijakan. Penyesuaian regulasi dipandang sebagai solusi mutlak agar kue pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi tidak lagi terpusat, melainkan merata dan menyentuh denyut kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Lengkong Sukabumi, Satu Rumah Warga Rusak

6 Maret 2026 - 20:13 WIB

TPT Tower di Lengkong Sukabumi Longsor Akibat Cuaca Ekstrem

6 Maret 2026 - 20:05 WIB

Trending di Bencana