JRNTERANEWS.com — Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Jawa Barat, diduga kuat terlibat dalam pusaran praktik judi online. Temuan ini menambah catatan merah terkait pelanggaran etika dan disiplin di tubuh birokrasi, yang saat ini tengah diproses secara intensif guna penjatuhan sanksi oleh pihak berwenang.
Dugaan pelanggaran yang melibatkan puluhan abdi negara ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak internal UPTD. Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dola Adrena Iskandar, membenarkan adanya temuan tersebut dan menyatakan bahwa proses administratif sedang berjalan.
“Ya, ada sekitar 30 pegawai yang diduga terlibat melakukan judol (judi online) di UPTD. Namun demikian, kami masih menunggu sanksi apa yang akan dikenakan dari BKD,” ungkap Dola dalam keterangan resminya pada Selasa (14/7/2026).
Saat ini, pihak UPTD terus melakukan koordinasi secara komprehensif dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan sanksi administratif dan disiplin yang proporsional bagi para oknum pegawai yang terbukti melanggar kode etik ASN tersebut.
Skandal ini tak pelak memicu gelombang kekecewaan dan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Puluhan mahasiswa di Sukabumi merespons temuan ini dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor UPTD, mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.
Dalam orasinya, para demonstran menyayangkan runtuhnya muruah birokrasi. Mereka menekankan bahwa seorang ASN sejatinya mengemban amanah sebagai pelayan publik dan teladan bagi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku tindak pidana dan penyakit masyarakat yang merusak integritas institusi pemerintahan.
Kasus di Sukabumi ini seolah menjadi fenomena puncak gunung es dari darurat judi online yang melanda aparatur pemerintahan di tingkat provinsi. Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, telah memaparkan data mengejutkan yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data tersebut, tercatat lebih dari 1.000 ASN di wilayah Jawa Barat terindikasi kuat terjerat aktivitas judi online.
Skala transaksi yang dilakukan oleh ribuan ASN tersebut menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan:
-
Total Nilai Transaksi: Menembus angka Rp10 miliar.
-
Rentang Transaksi Individu: Bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga mencapai nilai fantastis sebesar Rp800 juta per orang.
Merespons temuan masif ini, Erwan Setiawan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan toleransi. Pihaknya telah menginstruksikan jajaran Inspektorat untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses seluruh ASN yang namanya tercantum dalam dokumen PPATK. Langkah ini diambil guna memastikan tegaknya sanksi tegas sesuai regulasi disiplin pegawai yang berlaku, serta demi membersihkan birokrasi dari jerat kejahatan siber yang merugikan negara dan masyarakat.(*)















