JENTERANEWS.com— Pelarian panjang H alias Delon (42), terduga pelaku pembunuhan berdarah dingin terhadap Eka Yani (33), akhirnya terhenti. Kurang dari 48 jam sejak penemuan kerangka korban yang menggegerkan warga Sagaranten, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil meringkus pelaku pada Rabu (15/7/2026) sore tanpa perlawanan.
Di balik kasus pembunuhan ini, terungkap sebuah fakta ironis dan keji. Demi mengelabui publik dan menutupi jejak kejahatannya, Delon sengaja bertindak seolah-olah ia adalah warga biasa yang bersimpati. Ia turut memviralkan video proses evakuasi penemuan kerangka korbannya sendiri melalui akun Facebook pribadinya.
Siasat Mengelabui Publik yang Berujung Bumerang
Berdasarkan hasil pantauan digital, Delon mengunggah video penemuan kerangka tersebut pada Selasa (14/7/2026). Ironisnya, unggahan itu dilakukan tepat di hari yang sama saat keluarga korban tengah dirundung kecemasan luar biasa dan sedang membuat laporan orang hilang ke Polsek Sagaranten.
Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa akun media sosial yang menyebarkan video tersebut adalah milik tersangka.
“Betul, (sosok pengunggah video) itu pelakunya. Pelaku sudah kita amankan, saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait motif dan sebagainya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, saat dimintai konfirmasi pada Kamis (16/7/2026).
Siasat Delon seketika menjadi senjata makan tuan. Begitu pihak kepolisian merilis identitasnya sebagai pelaku utama, unggahan di akun Facebook-nya langsung diserbu oleh warganet. Sedikitnya, terdapat lebih dari 500 komentar kecaman dan ratusan tanda reaction dari publik yang geram atas kelakuan manipulatif pelaku.
Modus Operandi: Dipancing, Dihabisi, dan Dirampok
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pembunuhan sadis ini bermula dari modus pancingan. Pelaku menjebak korban, Eka Yani (sebelumnya diidentifikasi sebagai jenazah Mr/Mrs X), untuk bertemu melalui sebuah aplikasi pesan singkat dengan dalih melakukan transaksi.
Setelah korban tiba di lokasi yang sepi, pelaku langsung menghabisi nyawa korban. Tidak hanya membunuh, Delon juga merampas seluruh harta benda korban, meliputi sepeda motor, telepon genggam, hingga perhiasan, sebelum akhirnya membuang jasad korban ke area perkebunan pohon jati.
Pengungkapan kasus ini menemui titik terang setelah kepolisian berhasil melacak posisi sepeda motor dan telepon genggam korban yang telah digadaikan oleh pelaku. Dari penelusuran barang bukti tersebut, polisi mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang perantara berinisial ‘Iwir’, hingga akhirnya mengerucut pada Delon sebagai eksekutor utama.
Identifikasi Jenazah dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini bermula ketika seorang pekerja perkebunan menemukan kerangka manusia di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, pada Senin (13/7/2026) pagi.
Kecurigaan keluarga bahwa kerangka tersebut adalah Eka Yani—warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar yang hilang kontak selama beberapa pekan—diperkuat oleh sejumlah petunjuk fisik. Saat diidentifikasi di RS Bhayangkara, ditemukan kesamaan corak pakaian berupa sweater merah, rambut sambung, hingga struktur kawat gigi (behel) yang masih melekat pada rahang korban. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes DNA dari RS Bhayangkara untuk pencocokan identitas yang bersifat mutlak.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., mengapresiasi kecepatan tim gabungan dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi publik ini.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan, identitas korban berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Ilham.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Delon. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya.(*)
[Hamjah]















