Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 16 Jul 2026 12:22 WIB

Siasat Keji Delon Kelabui Publik: Bunuh Eka Yani, Curi Hartanya, Lalu Viralkan Video Penemuan Kerangka Korban di Sukabumi


					profil Facebook 'Delon Jampank' milik tersangka H alias Delon (atas), dan cuplikan video penemuan kerangka Eka Yani (33) yang sengaja diunggah ulang ke akun tersebut demi mengelabui publik di Sagaranten, Sukabumi. Perbesar

profil Facebook 'Delon Jampank' milik tersangka H alias Delon (atas), dan cuplikan video penemuan kerangka Eka Yani (33) yang sengaja diunggah ulang ke akun tersebut demi mengelabui publik di Sagaranten, Sukabumi.

JENTERANEWS.com— Pelarian panjang H alias Delon (42), terduga pelaku pembunuhan berdarah dingin terhadap Eka Yani (33), akhirnya terhenti. Kurang dari 48 jam sejak penemuan kerangka korban yang menggegerkan warga Sagaranten, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil meringkus pelaku pada Rabu (15/7/2026) sore tanpa perlawanan.

Di balik kasus pembunuhan ini, terungkap sebuah fakta ironis dan keji. Demi mengelabui publik dan menutupi jejak kejahatannya, Delon sengaja bertindak seolah-olah ia adalah warga biasa yang bersimpati. Ia turut memviralkan video proses evakuasi penemuan kerangka korbannya sendiri melalui akun Facebook pribadinya.

Siasat Mengelabui Publik yang Berujung Bumerang

Berdasarkan hasil pantauan digital, Delon mengunggah video penemuan kerangka tersebut pada Selasa (14/7/2026). Ironisnya, unggahan itu dilakukan tepat di hari yang sama saat keluarga korban tengah dirundung kecemasan luar biasa dan sedang membuat laporan orang hilang ke Polsek Sagaranten.

Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa akun media sosial yang menyebarkan video tersebut adalah milik tersangka.

“Betul, (sosok pengunggah video) itu pelakunya. Pelaku sudah kita amankan, saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait motif dan sebagainya,” tegas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, saat dimintai konfirmasi pada Kamis (16/7/2026).

Siasat Delon seketika menjadi senjata makan tuan. Begitu pihak kepolisian merilis identitasnya sebagai pelaku utama, unggahan di akun Facebook-nya langsung diserbu oleh warganet. Sedikitnya, terdapat lebih dari 500 komentar kecaman dan ratusan tanda reaction dari publik yang geram atas kelakuan manipulatif pelaku.

Modus Operandi: Dipancing, Dihabisi, dan Dirampok

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pembunuhan sadis ini bermula dari modus pancingan. Pelaku menjebak korban, Eka Yani (sebelumnya diidentifikasi sebagai jenazah Mr/Mrs X), untuk bertemu melalui sebuah aplikasi pesan singkat dengan dalih melakukan transaksi.

Setelah korban tiba di lokasi yang sepi, pelaku langsung menghabisi nyawa korban. Tidak hanya membunuh, Delon juga merampas seluruh harta benda korban, meliputi sepeda motor, telepon genggam, hingga perhiasan, sebelum akhirnya membuang jasad korban ke area perkebunan pohon jati.

Pengungkapan kasus ini menemui titik terang setelah kepolisian berhasil melacak posisi sepeda motor dan telepon genggam korban yang telah digadaikan oleh pelaku. Dari penelusuran barang bukti tersebut, polisi mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang perantara berinisial ‘Iwir’, hingga akhirnya mengerucut pada Delon sebagai eksekutor utama.

Identifikasi Jenazah dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini bermula ketika seorang pekerja perkebunan menemukan kerangka manusia di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, pada Senin (13/7/2026) pagi.

Kecurigaan keluarga bahwa kerangka tersebut adalah Eka Yani—warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar yang hilang kontak selama beberapa pekan—diperkuat oleh sejumlah petunjuk fisik. Saat diidentifikasi di RS Bhayangkara, ditemukan kesamaan corak pakaian berupa sweater merah, rambut sambung, hingga struktur kawat gigi (behel) yang masih melekat pada rahang korban. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes DNA dari RS Bhayangkara untuk pencocokan identitas yang bersifat mutlak.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., mengapresiasi kecepatan tim gabungan dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi publik ini.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan, identitas korban berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Ilham.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Delon. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya.(*)

[Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Tim Satres Narkoba Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa puluhan paket kecil diduga sabu dan berbagai peralatan terkait yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Surade dan Ciemas.

Sah! DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

6 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar dan jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II H. Usep, memegang dokumen Berita Acara Persetujuan Bersama atas Perda Disabilitas dan Perubahan KUA-PPAS 2026 usai penandatanganan dalam Rapat Paripurna Ke-13 di Palabuhanratu, Kamis (6/8/2026).

Insiden Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango, PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

4 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DPD JWI Sukabumi Raya Resmi Operasikan Kantor Sekretariat Baru, Utamakan Integritas dan Transparansi Organisasi

4 Agustus 2026 - 18:15 WIB

MOMEN PENTING PERS SUKABUMI: Cut Herlina, selaku Dewan Pengawas Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), memberikan sambutan kunci pada acara Peresmian Kantor Sekretariat DPD JWI Sukabumi Raya di Cisaat, Sukabumi, pada Minggu (2/8/2026). Di sampingnya, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menunjukkan plakat peresmian. Latar belakang panggung memaparkan visi "Mengabdi untuk Indonesia" dan lima nilai utama organisasi.

Rekonstruksi Pembunuhan di Sagaranten Sukabumi: Terungkap Pelaku Sempat Tusuk Leher Korban dengan Obeng

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Tersangka Herdiana alias Delon (tengah, berbaju oranye) memeragakan aksi menusuk leher manekin yang merepresentasikan korban Eka Maryani dalam rekonstruksi pembunuhan di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-12: Sepakati KUA-PPAS 2027 hingga Bahas Perubahan Badan Hukum Perumda Tirta Jaya

3 Agustus 2026 - 21:22 WIB

MOMENTUM KESEPAKATAN ANGGARAN. Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memamerkan dokumen Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS TA 2027 setelah prosesi penandatanganan di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. (Foto: Dok. DPRD Kab. Sukabumi).
Trending di Sukabumi