Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Agu 2026 15:48 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41 Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Tersangka Diamankan


					Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Perbesar

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.

JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar serta minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dalam operasi ketat yang berlangsung selama kurun waktu tiga bulan terakhir, petugas mengamankan sebanyak 19 orang tersangka.

Para pelaku terdiri dari 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu (OKT) dan empat pelaku yang berperan sebagai kurir minuman keras. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl, dengan total keseluruhan mencapai 41.479 butir obat-obatan keras. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai ekonomi sekitar Rp461.330.000. Dari penindakan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 15.104 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras.

Kasus peredaran obat-obatan keras diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Kecamatan Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, hingga Jampang Tengah. Sementara itu, kasus peredaran miras ilegal digerebek dari sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran zat berbahaya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Iwan.

Ia juga mengapresiasi keberanian dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara laporan warga dan hasil penyelidikan anggota di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus peredaran obat-obatan berbahaya dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran minuman keras dikenakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(Mardi)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Puskesmas Cidadap Gelar Tes HPV DNA Gratis, Perempuan Usia 30–69 Tahun Diimbau Ikut Deteksi Dini Kanker Serviks

22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Jajaran tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Cidadap berfoto bersama para relawan dan staf SPPG usai pelaksanaan sosialisasi Pelayanan Serentak HPV DNA dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Siswa SMP di Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Diduga Dipicu Aksi Pemerasan hingga Alami Cedera Patah Tulang

21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Keterangan Foto: AI (12), korban kekerasan dan dugaan pemerasan oleh kakak kelasnya di Sukabumi, terbaring lemah di RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Gelar Penyuluhan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Mekarjaya

21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Suasana kegiatan penyuluhan pencegahan stunting dan deteksi dini kanker serviks melalui pemeriksaan HPV yang diselenggarakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Puskesmas Ciemas dan Pemerintah Desa Mekarjaya, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

PUSKESMAS CIDOLOG GELAR HKN KE-62, CAMAT APRESIASI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI LINTAS SEKTOR

20 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Suasana Gebyar HKN Ke-62 yang digelar Puskesmas Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Acara yang dihadiri Camat Yusup Suherlan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti gerak sehat, pelayanan kesehatan gratis, dan penyerahan penghargaan kepada warga yang peduli kesehatan, guna memperkuat sinergi lintas sektor menuju "Sukabumi Mubarakah".

Petaka Jalur Cikidang–Palabuhanratu: Mobil Terios Meledak dan Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Kondisi minibus Daihatsu Terios yang hangus terbakar di jalur Cikidang–Palabuhanratu, Sukabumi, Minggu (18/10/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Jeritan Histeris Tengah Hari: Ibu Hamil di Sukabumi Ditebas Suami, Nyawa Selamat Usai Tetangga Pasang Badan

19 Oktober 2026 - 06:23 WIB

KDRT Sadis di Sukabumi: Ditembus Sabetan Golok di Leher dan Wajah, Ibu Hamil Selamat dari Maut Berkat Akses Cepat Tetangga
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca