Menu

Mode Gelap

News · 4 Apr 2022 11:20 WIB

Baznas Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M


					images 51 copy 430x222 Perbesar

images 51 copy 430x222

JenteraNews -Baznas Jawabarat tetapkan besaran zakat fitrah, dimana per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda, sesuai tertulis dalam surat edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, tentang besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.

Zakat fitrah yang merupakan suatu kewajiban yang harus dijalani semua pribadi muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, dewasa, maupun anak-anak atau hamba yang telah memenuhi beberapa persyaratan (sesuai dengan kondisinya) masing-masing.

Dikatakan bahwa zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.

Ketentuan besaran zakat fitrah, Menurut 4 mahzab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW dibayar dengan gandum, beras, dan juga kurma. Sedangkan ukurannya menurut mahzab hanafi sebesar 3,8 kg dan Maliki, Syafi’i dan Hanbali sebesar 2,75 kg.

Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang.

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.

Dalam konversi tersebut Baznas Provinsi Jawabarat menetapkan sesuai yang tertulis dalam surat edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, tentang besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.

Berikut besaran zakat fitrah di konversikan dengan uang di kota dan kabupaten se Jawa barat.

Kabupaten Bandung: Rp.32.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp. 30.000
Kota Bandung: Rp 32.000
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Bekasi: Rp.45.000
Kota Bekasi: Rp 40.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp.27.500
Kota Tasikmayala: Rp 30.000
Kota Banjar: Rp 25.000
Kota Cimahi: Rp 30.000
Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
Kota Cirebon: Rp. 35.000
Kabupaten Ciamis: Rp 27.500
Kabupaten Cianjur: Rp 31.000, Rp.37.000 dan Rp 57.500
Kabupaten Kuningan Rp. 25.000
Kabupaten Majalengka: Rp. 30.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750
Labupaten Purwakarta: Rp 31.250
Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
Kabupaten Karawang: Rp 32.000
Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000
Kota Sukabumi: Rp. 33.000
Kabupaten Subang: Rp 30.000
Kabupaten Garut: Rp 30.000
Kabupaten Bogor: Rp 37.500
Kabupaten Pangandaran: Rp. 27.500
Kota Depok: Rp 45.000.

Surat edaran tersebut, berdasarkan dari data resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M. Dan dengan adanya surat edaran tersebut, maka data tahun yang lalu tidak berlaku.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Provinsi Jawabarat, Drs H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd. (*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

Kemendikdasmen Siapkan Skema Seleksi Adil untuk Penuntasan 237 Ribu Guru Honorer pada 2026

12 Mei 2026 - 15:52 WIB

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani (kiri), tengah memberikan penjelasan terkait penataan dan penugasan guru non-ASN dalam acara Taklimat Media di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta. Turut hadir mendampingi sejumlah pejabat kementerian dalam konferensi pers tersebut.

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Menakar Kualitas Pendidikan, Sukabumi Siap Gelar TKA 2026

20 April 2026 - 13:05 WIB

Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi tampak fokus mengerjakan soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun Ajaran 2025/2026 menggunakan perangkat laptop, Senin (20/4/2026).
Trending di Pendidikan