JenteraNews -Baznas Jawabarat tetapkan besaran zakat fitrah, dimana per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda, sesuai tertulis dalam surat edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, tentang besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.
Zakat fitrah yang merupakan suatu kewajiban yang harus dijalani semua pribadi muslim, baik laki-laki, perempuan, tua, dewasa, maupun anak-anak atau hamba yang telah memenuhi beberapa persyaratan (sesuai dengan kondisinya) masing-masing.
Dikatakan bahwa zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.
Ketentuan besaran zakat fitrah, Menurut 4 mahzab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW dibayar dengan gandum, beras, dan juga kurma. Sedangkan ukurannya menurut mahzab hanafi sebesar 3,8 kg dan Maliki, Syafi’i dan Hanbali sebesar 2,75 kg.
Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang.
Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.
Dalam konversi tersebut Baznas Provinsi Jawabarat menetapkan sesuai yang tertulis dalam surat edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, tentang besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.
Berikut besaran zakat fitrah di konversikan dengan uang di kota dan kabupaten se Jawa barat.
Kabupaten Bandung: Rp.32.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp. 30.000
Kota Bandung: Rp 32.000
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Bekasi: Rp.45.000
Kota Bekasi: Rp 40.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp.27.500
Kota Tasikmayala: Rp 30.000
Kota Banjar: Rp 25.000
Kota Cimahi: Rp 30.000
Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
Kota Cirebon: Rp. 35.000
Kabupaten Ciamis: Rp 27.500
Kabupaten Cianjur: Rp 31.000, Rp.37.000 dan Rp 57.500
Kabupaten Kuningan Rp. 25.000
Kabupaten Majalengka: Rp. 30.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750
Labupaten Purwakarta: Rp 31.250
Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
Kabupaten Karawang: Rp 32.000
Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
Kabupaten Sukabumi: Rp 31.000
Kota Sukabumi: Rp. 33.000
Kabupaten Subang: Rp 30.000
Kabupaten Garut: Rp 30.000
Kabupaten Bogor: Rp 37.500
Kabupaten Pangandaran: Rp. 27.500
Kota Depok: Rp 45.000.
Surat edaran tersebut, berdasarkan dari data resmi BAZNAS Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M. Dan dengan adanya surat edaran tersebut, maka data tahun yang lalu tidak berlaku.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Provinsi Jawabarat, Drs H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd. (*)