Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Nov 2025 19:21 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter


					Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi didampingi jajaran saat menghadirkan tersangka begal ponsel berinisial MA (18) dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025). MA terancam 12 tahun penjara usai menyeret korbannya sejauh 200 meter. Perbesar

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi didampingi jajaran saat menghadirkan tersangka begal ponsel berinisial MA (18) dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025). MA terancam 12 tahun penjara usai menyeret korbannya sejauh 200 meter.

JENTERANEWS.com – Aksi nekat MA (18), pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berakhir di balik jeruji besi. Pemuda asal Langensari ini terancam hukuman 12 tahun penjara setelah menyeret korbannya, seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, sejauh 200 meter demi merampas sebuah ponsel.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek Sukaraja dalam waktu singkat.

Kronologi: Modus Pura-pura Tanya Jam

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu (23/11/2025) di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu. Korban, AH (11), yang tengah berjalan kaki sambil memegang ponsel, tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.

“Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan waktu kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel tersebut,” jelas AKBP Rita.

Korban yang berusaha mempertahankan ponselnya sempat terlibat tarik-menarik. Tragisnya, korban terseret motor pelaku sejauh 200 meter hingga keduanya terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet mulai dari perut hingga kaki karena tergores aspal.

Diringkus Kurang dari 24 Jam

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Tak butuh waktu lama, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo milik korban dan motor yang digunakan saat beraksi berhasil diamankan.

“Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, kami berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku,” tegas Rita.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya yang membahayakan nyawa anak di bawah umur, MA dijerat dengan Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sukaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Menutup keterangannya, AKBP Rita mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak. Modus operandi berpura-pura bertanya alamat atau waktu kini kerap menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan jalanan untuk melancarkan aksinya. (*)


Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Niat Tulus Melerai Pertikaian, Warga Sukabumi Tumbang Bersimbah Darah Disabet Golok Tetangga

22 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kondisi pasca amukan di kediaman korban perusakan dan penganiayaan di Kampung Pamoyanan, Sukabumi. Seorang petugas polisi dari Polsek Kebonpedes (tampak belakang) menunjuk kerusakan pada dinding dan barang-barang yang berserakan sementara pemilik rumah, diduga US, mendampingi. Pelaku berinisial NY alias D dilaporkan mengamuk menggunakan golok dan melakukan perusakan di lokasi ini. (Foto: Polsek Kebonpedes)

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Hukum