JENTERANEWS.com – Aksi nekat MA (18), pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berakhir di balik jeruji besi. Pemuda asal Langensari ini terancam hukuman 12 tahun penjara setelah menyeret korbannya, seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, sejauh 200 meter demi merampas sebuah ponsel.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek Sukaraja dalam waktu singkat.
Kronologi: Modus Pura-pura Tanya Jam
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu (23/11/2025) di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu. Korban, AH (11), yang tengah berjalan kaki sambil memegang ponsel, tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.
“Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan waktu kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel tersebut,” jelas AKBP Rita.
Korban yang berusaha mempertahankan ponselnya sempat terlibat tarik-menarik. Tragisnya, korban terseret motor pelaku sejauh 200 meter hingga keduanya terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet mulai dari perut hingga kaki karena tergores aspal.
Diringkus Kurang dari 24 Jam
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Tak butuh waktu lama, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo milik korban dan motor yang digunakan saat beraksi berhasil diamankan.
“Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, kami berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku,” tegas Rita.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang membahayakan nyawa anak di bawah umur, MA dijerat dengan Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sukaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Menutup keterangannya, AKBP Rita mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak. Modus operandi berpura-pura bertanya alamat atau waktu kini kerap menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan jalanan untuk melancarkan aksinya. (*)
Editor : Mia















