JENTERANEWS.com – Karena sakau, seorang pemuda pengangguran berusia 29 tahun bernama MSP, warga Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap oleh polisi setelah tertangkap tangan mencuri kabel milik PT Telkomsel sepanjang 150 meter.
Pelaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang temannya yang berinisial M, yang saat ini masih dalam pengejaran. Tindakan nekat ini diduga dipicu oleh ketergantungan pelaku terhadap narkotika jenis sabu.
Hal ini terlihat dari barang bukti yang berhasil disita oleh polisi, yaitu alat hisap sabu atau bong.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 16 Juni 2024. Saat itu, MSP dan temannya memasuki area tower Telkomsel di site SKB 006 SKBMGEKBRONG, yang terletak di Jl. Pembangunan, Kp Babakan, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
“Kedua pelaku memotong kabel Power RRU sepanjang 150 meter. Namun, aksi mereka terdeteksi oleh tim Maintenance PT Telkomsel wilayah Sukabumi,” ungkap Rita pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan dari PT Telkom, tim Polres Sukabumi Kota segera turun ke lokasi. Namun, kedua pelaku telah melarikan diri dengan membawa hasil curian. Petugas hanya menemukan satu unit sepeda motor Yamaha MX.
Dengan petunjuk dari sepeda motor tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MSP. Dari tangan MSP, polisi menyita kabel yang sudah dikupas.
Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah satu set alat isap sabu atau bong, serta kabel sepanjang 150 meter yang belum sempat dijual.
“Saat ini, MSP masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Rita.(*)