Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 8 Agu 2024 17:43 WIB

Diduga Kecanduan Narkoba, Pemuda Di Sukabumi Nekat Curi Kabel Telkomsel


					Kapolres sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat Press Realese. Kamis (8/8/2024) Perbesar

Kapolres sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat Press Realese. Kamis (8/8/2024)

JENTERANEWS.com – Karena sakau, seorang pemuda pengangguran berusia 29 tahun bernama MSP, warga Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap oleh polisi setelah tertangkap tangan mencuri kabel milik PT Telkomsel sepanjang 150 meter.

Pelaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang temannya yang berinisial M, yang saat ini masih dalam pengejaran. Tindakan nekat ini diduga dipicu oleh ketergantungan pelaku terhadap narkotika jenis sabu.

Hal ini terlihat dari barang bukti yang berhasil disita oleh polisi, yaitu alat hisap sabu atau bong.

Baca Juga:   Dua Siswa Yang Hendak Berangkat Sekolah Terlindas Truk, 1 Orang Tewas Ditempat

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 16 Juni 2024. Saat itu, MSP dan temannya memasuki area tower Telkomsel di site SKB 006 SKBMGEKBRONG, yang terletak di Jl. Pembangunan, Kp Babakan, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

“Kedua pelaku memotong kabel Power RRU sepanjang 150 meter. Namun, aksi mereka terdeteksi oleh tim Maintenance PT Telkomsel wilayah Sukabumi,” ungkap Rita pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga:   Kebakaran Hebat Di Cikole Kota Sukabumi, Empat Bangunan Hangus Dilahap Sijago Merah

Setelah menerima laporan dari PT Telkom, tim Polres Sukabumi Kota segera turun ke lokasi. Namun, kedua pelaku telah melarikan diri dengan membawa hasil curian. Petugas hanya menemukan satu unit sepeda motor Yamaha MX.

Dengan petunjuk dari sepeda motor tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MSP. Dari tangan MSP, polisi menyita kabel yang sudah dikupas.

Baca Juga:   Bina Generasi Muda PMI Kota Sukabumi Bantu Sekolah Bentuk SPAB

Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah satu set alat isap sabu atau bong, serta kabel sepanjang 150 meter yang belum sempat dijual.

“Saat ini, MSP masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Rita.(*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Motor Santri di Sukabumi, 1 Masih Buron

8 September 2024 - 18:56 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Motor Santri di Sukabumi, 1 Masih Buron

Polisi di Sukabumi berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan mengamankan 12 pemuda serta puluhan senjata tajam

3 September 2024 - 13:26 WIB

Polisi di Sukabumi berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan mengamankan 12 pemuda serta puluhan senjata tajam

Massa Pengunjuk Rasa Menolak RUU Pilkada Menerobos Pagar DPRD Kota Sukabumi

24 Agustus 2024 - 21:09 WIB

Massa Pengunjuk Rasa Menolak RUU Pilkada Menerobos Pagar DPRD Kota Sukabumi

Tuntut Ojol Dibatasi, Ratusan Sopir Angkot Di Sukabumi Mogok Massal

12 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Tuntut Ojol Dibatasi, Ratusan Sopir Angkot Di Sukabumi Mogok Massal

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Pengamen Yang Ditemukan Terkapar Di Emperan Toko

8 Agustus 2024 - 17:19 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Pengamen Yang Ditemukan Terkapar Di Emperan Toko

Kebakaran Melahap 4 Rumah Warga Di Sukaraja Sukabumi, 15 Orang Mengungsi

8 Agustus 2024 - 11:33 WIB

Kebakaran Melahap 4 Rumah Warga Di Sukaraja Sukabumi, 15 Orang Mengungsi
Trending di Laporan: Deni Nurman
error: Content is protected !!