Menu

Mode Gelap

News · 25 Sep 2024 18:09 WIB

Diduga Terpicu oleh Warisan, Kakak Aniaya Adik di Palabuhanratu Sukabumi


					POLISI memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memfitnah dan menganiaya korban Perbesar

POLISI memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memfitnah dan menganiaya korban

JENTERANEWS.com – Sebuah video yang mengkhawatirkan masyarakat beredar di aplikasi pesan. Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, seorang perempuan terlihat ditarik menggunakan tali tambang yang melilit lehernya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku yang ada dalam video itu. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/8/24).

“Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu telah mengamankan S, 58 tahun, warga Kampung Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” ungkap Samian.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa ini dipicu oleh sengketa pembagian warisan. Pelaku menuduh adik kandungnya, ES (53 tahun), sebagai dukun santet, yang bahkan sempat viral di media sosial. Sebelumnya, pelaku juga diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ES pada Minggu (22/9/24) lalu.

“Penganiayaan dan tuduhan dukun santet terhadap ES diduga berakar dari pembagian warisan berupa sejumlah uang hasil penjualan tanah, yang memicu S untuk melakukan fitnah dan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Samian melanjutkan, penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban saat mereka berada di angkot. Tiba-tiba, leher korban dijerat oleh pelaku menggunakan tali tambang dan dipaksa keluar dari angkot.

“Pelaku juga memasang spanduk bertuliskan Tukang Teluh dan Gembong Teluh.”

Kemudian, kerabat ES, yaitu AT, 50 tahun, tidak terima dan menegur pelaku. Namun, pelaku malah memukul AT dengan tangan kosong ke arah mata. Satu orang lagi yang menjadi korban penganiayaan adalah UH, 62 tahun, suami AT,” tambahnya.

Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Sengaja Merusak Kehormatan atau Nama Baik Seseorang melalui Tuduhan atau Fitnah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan.(*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Oknum Guru Guru SD Jadi Bandar Sabu, Ratusan Paket Diamankan Polisi

4 November 2024 - 14:56 WIB

Darurat Keselamatan! Tiang Listrik Miring di Cisadang, Sagaranten, Ancam Warga

4 November 2024 - 10:44 WIB

Tiang Listrik Miring diKampung Cisadang Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi: diduga Beban Berlebih Jadi Penyebab

Pungli di Sukabumi: Korban Bungkam, Pelaku Bebas

4 November 2024 - 06:53 WIB

Pungli di Sukabumi: Korban Bungkam, Pelaku Bebas

Tragis! Pemuda Ditusuk hingga Paru-paru di Sukabumi, Pelaku Buron

3 November 2024 - 20:38 WIB

Aksi Brutal! Pemuda Dibacok dari Belakang, Kondisinya Kritis

Puluhan PTPS Kecamatan Curugkembar Resmi Dilantik

3 November 2024 - 14:28 WIB

Panwaslu Kecamatan Curugkembar melantik 55 PTPS, se Kecamatan Curugkembar.

Gunawan Sadbor Tiktoker Viral Resmi Jadi Tersangka Promosi Judi Online

3 November 2024 - 09:37 WIB

Gunawan Sadbor, Konten Kreator Populer, Terjerat Kasus Promosi Judi Online
Trending di News
error: Content is protected !!