Menu

Mode Gelap

News · 25 Sep 2024 18:09 WIB

Diduga Terpicu oleh Warisan, Kakak Aniaya Adik di Palabuhanratu Sukabumi


					POLISI memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memfitnah dan menganiaya korban Perbesar

POLISI memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk memfitnah dan menganiaya korban

JENTERANEWS.com – Sebuah video yang mengkhawatirkan masyarakat beredar di aplikasi pesan. Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, seorang perempuan terlihat ditarik menggunakan tali tambang yang melilit lehernya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku yang ada dalam video itu. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/8/24).

“Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu telah mengamankan S, 58 tahun, warga Kampung Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” ungkap Samian.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa ini dipicu oleh sengketa pembagian warisan. Pelaku menuduh adik kandungnya, ES (53 tahun), sebagai dukun santet, yang bahkan sempat viral di media sosial. Sebelumnya, pelaku juga diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ES pada Minggu (22/9/24) lalu.

“Penganiayaan dan tuduhan dukun santet terhadap ES diduga berakar dari pembagian warisan berupa sejumlah uang hasil penjualan tanah, yang memicu S untuk melakukan fitnah dan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Samian melanjutkan, penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban saat mereka berada di angkot. Tiba-tiba, leher korban dijerat oleh pelaku menggunakan tali tambang dan dipaksa keluar dari angkot.

“Pelaku juga memasang spanduk bertuliskan Tukang Teluh dan Gembong Teluh.”

Kemudian, kerabat ES, yaitu AT, 50 tahun, tidak terima dan menegur pelaku. Namun, pelaku malah memukul AT dengan tangan kosong ke arah mata. Satu orang lagi yang menjadi korban penganiayaan adalah UH, 62 tahun, suami AT,” tambahnya.

Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Sengaja Merusak Kehormatan atau Nama Baik Seseorang melalui Tuduhan atau Fitnah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News