JenteraNews – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga di sekitar Pajampangan akhirnya dibekuk petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polsek Tegalbuleud, dan tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, aksi yang sering dilakukan oleh pencuri tersebut, mencongkel jendela lalu masuk kerumah korban, bila ketahuan korban, mereka tidak segan-segan menganiaya pemilik rumah.
Kapolsek Jampangkulon, AKP Dede Najmudin membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap dua orang terduga pelakunya.
“Dua orang terduga pelaku curas berinisial “I” dan “J” sudah kami amankan, kemarin malam, kami masih mengejar dua terduga lainnya yang merupakan masih komplotan mereka,” kata Dede Najmudin, Sabtu (2/4/2022)