JenteraNews – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga di sekitar Pajampangan akhirnya dibekuk petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polsek Tegalbuleud, dan tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, aksi yang sering dilakukan oleh pencuri tersebut, mencongkel jendela lalu masuk kerumah korban, bila ketahuan korban, mereka tidak segan-segan menganiaya pemilik rumah.
Kapolsek Jampangkulon, AKP Dede Najmudin membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap dua orang terduga pelakunya.
“Dua orang terduga pelaku curas berinisial “I” dan “J” sudah kami amankan, kemarin malam, kami masih mengejar dua terduga lainnya yang merupakan masih komplotan mereka,” kata Dede Najmudin, Sabtu (2/4/2022)
Pelaku tersebut, lanjut Dede, telah masuk rumah “KM” dan menganiaya pemiliknya lalu merampas emas seberat 30 gram dan uang sebesar Rp 11 juta, pada hari selasa tanggal 22 februari 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Aksi yang dilakukan para pelaku waktu itu, terlebih dahulu mencungkil jendela bagian belakang rumah lalu masuk untuk mengondol harta berhara yang ada di dalam rumah.
“Sadisnya, mengetahui pemilik rumah ada di dalam, mereka langsung menyerang untuk melumpuhkan pemilik rumah kemudian menggontol hartanya,” kata Dede (*)