Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 19 Nov 2023 07:34 WIB

Dua Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online Di Tembak Polisi Dan Diancam 20 Tahun Penjara


					Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua pemuda yang diduga pelaku pembunuhan sopir taksi daring. Perbesar

Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua pemuda yang diduga pelaku pembunuhan sopir taksi daring.

JENTERANEWS.com – Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak betis sebelah kanan kedua pemuda yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring yang kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa, (7/11) lalu.

“Kedua tersangka yakni F (30) dan DP (23) kami tangkap di wilayah Kota Depok pada Jumat, (17/11) namun saat hendak ditangkap keduanya malah melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga kami harus mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan cara menembak betisnya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu, (18/11).

Menurut Ari, kasus ini terungkap setelah warga mencurigai mobil Daihatsu Xenia B 1774 EYF yang diparkir sembarangan di depan minimarket yang berada di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Selasa, (7/11).

Setelah dilihat ternyata terdapat seorang pria yang kondisinya sudah meninggal dunia dengan mulut ditutup lakban. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi.

Setelah dilakukan autopsi terhadap jasad korban, terungkap kematiannya tidak normal atau dibunuh. Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus dugaan pembunuhan ini.

Kemudian berhasil mengungkap identitas korban yang merupakan sopir taksi, di mana sebelum ditemukan tewas, korban sempat mendapatkan orderan dari kedua tersangka pada Senin, (6/11) malam untuk mengantar ke wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Namun saat tiba di lokasi, kedua tersangka yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jabar ini langsung membekap korban dan menarik tubuhnya dari kursi sopir ke belakang atau kursi penumpang.

Korban yang mencoba melawan dan berteriak, dibekap tersangka dengan menggunakan lakban hitam. Diduga korban pun sempat mengalami penganiayaan dan tidak bisa bernafas karena lakban tidak hanya menutup mulutnya tetapi juga hidung hingga matanya.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa dan meninggalkan mobil korban serta jasad sopir taksi daring itu di wilayah Kecamatan Cireunghas. Setelah itu keduanya melarikan diri.

“Setelah dikembangkan kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kota Depok yang kemudian kami melakukan penangkapan. Adapun motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, namun karena korban tewas keduanya bingung dan akhirnya meninggalkan jasad sopir taksi daring itu di dalam mobilnya,” tambahnya.

Ari mengatakan keduanya saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan lebih lanjut. Akibat perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban. (*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Resmikan Praditya Adhiguna Global School, Bupati Asep Japar Dorong Lahirnya Generasi Unggul Berwawasan Global

13 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (batik) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (putih) dan jajaran perwira TNI AL saat meninjau ruang kelas usai meresmikan Praditya Adhiguna Global School (PAGS) di Grand Cikareo Regency, Kota Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Sukabumi Soroti Lonjakan Harga Ayam Akibat Tingginya Permintaan Program MBG

12 Februari 2026 - 17:23 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), didampingi unsur Forkopimda berdialog dengan pedagang beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kamis (12/2/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang Ramadan 1447 H.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Praktik Penanaman Ganja, Oknum Relawan SPPG Ditetapkan Tersangka

12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menunjukkan barang bukti foto tanaman ganja dalam pot yang berhasil diamankan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Sukabumi dan TNI Bersinergi Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Cikembar

10 Februari 2026 - 15:49 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas meninjau kesiapan personel gabungan saat membuka secara resmi TMMD ke-127 di Desa Parakanlima. Sebanyak 150 personel akan dikerahkan selama 30 hari ke depan untuk membangun jalan dan infrastruktur lainnya sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Jerat Hukum Menanti Bapak Sambung di Sukabumi: Kelalaian Senapan Angin Terancam Pasal 474 KUHP Baru

10 Februari 2026 - 12:12 WIB

Terlapor S (35), bapak sambung korban, saat digiring anggota kepolisian menuju ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tewasnya SH (6) akibat peluru senapan angin.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang: Modus ‘Sistem Peta’ Terungkap di Cisaat

9 Februari 2026 - 21:46 WIB

Ribuan butir obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol dan Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika dan satu unit telepon genggam yang berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan tersangka MWAA (46) di Kecamatan Cisaat. Foto diambil saat rilis kasus, Senin (9/2).
Trending di Laporan: Awang Ruswandi