JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi tengah mengusut tuntas kasus dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa tragis yang diduga dilakukan oleh teman sebayanya ini terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi dan kini ditangani serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Insiden memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Mei 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban awalnya diajak berkumpul oleh beberapa remaja sebaya di salah satu kedai. Nahas, dalam kondisi yang diduga tidak sepenuhnya sadar, korban kemudian menjadi sasaran perlakuan tidak senonoh.
Kasus ini akhirnya terbongkar dan sampai ke telinga pihak keluarga setelah beredarnya rekaman video. Dalam video tersebut, korban terlihat dalam kondisi tidak berdaya dan menjadi objek perbuatan yang tidak pantas, yang kemudian memicu kemarahan dan pelaporan ke pihak berwajib.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, melalui Kasat Reskrim IPTU Hartono, S.H., M.H., pada Rabu (04/06/2025), membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kami telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Serangkaian langkah penyelidikan langsung kami tempuh, termasuk melakukan visum terhadap korban, serta memanggil dan meminta keterangan dari para saksi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar IPTU Hartono. “Saat ini, status kasusnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan.”
Lebih lanjut, IPTU Hartono mengungkapkan bahwa empat remaja laki-laki yang diduga terlibat dalam insiden ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Mengingat usia para terduga pelaku yang masih di bawah umur, Polres Sukabumi menerapkan pendekatan khusus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami tidak bekerja sendiri. Koordinasi erat telah kami jalin dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial yang dibutuhkan korban. Selain itu, kami juga menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dalam penanganan para terlapor,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Sukabumi berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan adil. Penegakan hukum akan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak anak, baik bagi korban maupun bagi mereka yang terlibat dalam proses hukum.
“Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan keseriusan penuh. Prioritas kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan yang layak, serta keadilan selama proses hukum ini berlangsung,” pungkas IPTU Hartono, menggarisbawahi keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang mencoreng dunia anak ini.(*)
Reporter: Mardi
Redaktur: Hamjah















