JENTERANEWS.com – Seorang gadis belia berusia 13 tahun di Kecamatan Purabaya mengalami pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial B ( 38 ). Hal tersebut terungkap setelah korban menceritakan nasib nahas itu kepada bibinya.
Awal mula kecurigaan terhadap kasus ini muncul ketika keluarga korban mulai memperhatikan adanya perubahan pada diri korban. Hal ini diungkapkan oleh bibi korban, S (26), yang tinggal di Purabaya, pada Kamis (8/8) di rumahnya di Kecamatan Purabaya.
Seperti yang dilansir lingkarpena, “S” menjelaskan bahwa pada Rabu, 5 Juli 2024, APP menginap di rumah kakeknya. Namun, pada sore harinya, korban diantar oleh saudara lainnya ke rumah S. Saat itu, “S”, suaminya “IL”, dan bibi korban lainnya merasakan adanya perbedaan dalam sikap dan ekspresi wajah korban.
“Esok harinya, saya bertanya kepada korban, ‘Dek, kenapa kamu? Bapak tirimu dari kemarin mencari mu dan ingin menjemputmu pulang, tapi kamu tidak mau pulang,'” ungkap “S”.
Korban menjawab, “Gak mau pulang, Bapak Tere jahat,” kata korban, S kemudian bertanya lagi, “Kamu diapakan sama bapak tiri kamu?” APP menjawab sambil menangis, “Neng, diperkosa sama bapak.”
“S” menjelaskan bahwa korban, yang merupakan pelajar kelas 1 Mts, telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri. Berdasarkan penjelasan korban kepada bibinya, tindakan terduga pelaku B (ayah tiri korban) terakhir kali terjadi menjelang 1 Muharram 1446 Hijriah, yaitu pada Rabu, 4 Juli 2024.
“Kami sangat terkejut dengan jawaban APP. Kecurigaan kami sebagai keluarga, terutama bibi, ternyata benar bahwa APP adalah korban tindakan biadab B (ayah tiri yang bejat itu),” ujar S dengan nada geram.
Diketahui bahwa ibu APP telah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi sejak tahun 2023. Sejak kelas VI SD, APP tinggal bersama ayah tirinya di rumah tersebut.
Pada hari yang sama, sore harinya, “S” bersama suami dan anggota keluarga lainnya pergi ke Polsek Purabaya Polres Sukabumi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ditemui di kantornya pada Kamis (8/8/24), Kanit Reserse Polsek Purabaya, Bripka Dikdik Permana SH., mengonfirmasi kedatangan keluarga korban S, yaitu suaminya dan kakeknya APP, ke ruangannya.
“Benar, pada Kamis, 11 Juli 2024 sore, saya menerima kedatangan S, suaminya, dan kakeknya APP (korban). Mereka datang untuk melaporkan dan menceritakan peristiwa yang menimpa APP. Keluarga meminta bantuan saya untuk mengantar mereka membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi,” ujar Dikdik singkat.(*)