Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 13 Apr 2025 11:43 WIB

Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Terkait Evaluasi dan Peningkatan Kinerja RSUD


					Ilustrasi RSUD Perbesar

Ilustrasi RSUD

JENTERANEWS.com – Gubernur Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui surat edaran bernomor 32/KS.01.02.04/DINKES tertanggal 27 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tegas menyampaikan arahan terkait evaluasi dan peningkatan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Surat edaran ini menyoroti pentingnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang harus menjadi prioritas utama dan mendapatkan perhatian serius dari seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD.

Dalam surat tersebut, Gubernur menekankan dua poin utama yang harus menjadi perhatian dan tindakan segera dari seluruh pimpinan daerah:

  1. Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Jangan Tolak Pasien: Gubernur menginstruksikan agar seluruh RSUD di wilayah Jawa Barat yang berstatus badan layanan umum (BLUD) untuk mengutamakan pelayanan kesehatan dasar dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan apapun. Penolakan pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat, penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS, maupun keterbatasan biaya, dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Pastikan Pelayanan Tepat dan Jangan Bebani Pasien: Lebih lanjut, surat edaran ini menegaskan bahwa seluruh pasien yang datang harus mendapatkan tindakan pelayanan kesehatan yang sesuai, baik dirawat di RSUD, dirujuk ke fasilitas kesehatan lain, maupun tidak memerlukan penanganan lebih lanjut. RSUD diminta untuk tidak membebani pasien dengan alasan yang tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tegas dari Gubernur ini didasari oleh dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Selain itu, arahan ini juga bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan dapat ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Gubernur juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi arahan ini akan sangat bergantung pada kemauan, kemampuan, dan pengabdian seluruh elemen pemerintahan.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, masyarakat Jawa Barat berharap akan adanya peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan kesehatan di RSUD, sehingga RSUD benar-benar menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran ini sekali lagi menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.(*)

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pastikan Ibadah Malam Natal Khidmat, Kapolres dan Forkopimda Sukabumi Pantau Langsung Keamanan Gereja

25 Desember 2025 - 09:49 WIB

“Daerah Tanpa Inovasi Akan Mati”: Wali Kota Sukabumi Pacu Transformasi Pelayanan Publik di 2025

22 Desember 2025 - 18:14 WIB

Peringati Hari Ibu ke-97, Bupati Asep Japar Sebut Ibu sebagai Jantung Keluarga dan Pilar Bangsa

22 Desember 2025 - 14:07 WIB

RSUD R. Syamsudin, S.H. Resmi Buka Layanan Kemoterapi Per Januari 2026

19 Desember 2025 - 19:06 WIB

Sungai Cidadap Meluap, Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Kp. Sawah Tengah

18 Desember 2025 - 17:12 WIB

Pemkab Sukabumi Bidik Peringkat Satu dalam Penilaian Program P2WKSS Jawa Barat

3 Desember 2025 - 11:40 WIB

Trending di Kabar Daerah