JENTERANEWS.com – Perempuan asal Kampung Cipawarang Rt 010 Rw 006 Desa Nagraksari Kecamatan Jampangkulon bernama Siti Nurjanah (23) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus calling visa kerja di Arab Saudi.
Siti Nurjanah mengeluh ingin pulang karena dia menganggur, pihak agensi mengatakan belum ada lowongan pekerjaan yang tersedia.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Suami korban saat meminta pendampingan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)DPC Kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan pemerintah agar istrinya itu bisa pulang ke tanah air dan melaporkan Sponsor yang memberangkatkan istrinya itu.
Alvin juga menceritakan tentang istrinya yang saat ini berada di salah satu penampungan Syarikah di Arab Saudi. Kondisinya sangat memprihatinkan, bahkan untuk makan dan minum pun seringkali sulit.
“Istri saya berangkat pada tanggal 17 Agustus 2024, namun setelah dua minggu di sana, ia hanya menganggur karena agen di sana tidak memberinya pekerjaan yang jelas,” ungkap Alvin Minggu (1/9/2024)
Alvin, mengungkapkan bahwa istrinya sebelumnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi oleh seorang sponsor berinisial NN sponsor asal Condet, Jakarta Timur, yang mengatur keberangkatannya untuk bekerja di Arab Saudi.
Sementara ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kabupaten Sukabumi Ruswandi mengatakan menyikapi hal tersebut pihaknya prihatin atas nasib Siti Nurjanah.
“Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap para sponsor yang terlibat dalam pengiriman Siti Nurjanah.” singkatnya.(*)