Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Jun 2025 19:07 WIB

Janji Perahu Berujung Laporan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan oleh Kades Mandrajaya Berakhir Damai


					Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai. Perbesar

Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai.

JENTERANEWS.com – Drama dugaan penipuan bantuan perahu yang menyeret Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berakhir di meja musyawarah. Laporan polisi yang dilayangkan dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, resmi diselesaikan secara kekeluargaan pada Kamis (5/6/2025) malam, hanya sehari setelah laporan dibuat.

Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat, mengonfirmasi bahwa persoalan dengan warganya itu telah tuntas. Menurutnya, insiden yang sempat memanas tersebut hanyalah buah dari kesalahpahaman.

“Setelah kami bermusyawarah, ini ternyata hanya kesalahpahaman. Pelapor bersedia mencabut laporannya, dan kami sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari,” ujar Ajat saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025).

Dengan tercapainya mufakat, Ajat berharap polemik ini tidak lagi diperpanjang. “Kami tegaskan, apabila di kemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan perkara ini, itu bukan atas dasar persetujuan kami bersama para pelapor,” tambahnya.

Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat (kiri), berjabat tangan dengan nelayan pelapor, Nuryaman, sebagai tanda tercapainya kesepakatan damai, Kamis (5/6/2025). Kasus dugaan penipuan bantuan perahu yang sempat dilaporkan ke polisi akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.

Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat, berjabat tangan dengan nelayan pelapor, Nuryaman, sebagai tanda tercapainya kesepakatan damai, Kamis (5/6/2025). Kasus dugaan penipuan bantuan perahu yang sempat dilaporkan ke polisi akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.

Kesepakatan damai ini mengakhiri polemik yang sempat memanas pada Rabu (4/6/2025). Kala itu, Nuryaman (45) dan Dihan (50) dengan langkah berat mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi. Didampingi tim kuasa hukumnya—Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat—mereka melaporkan Kepala Desa Ajat Sudrajat atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP.

Nuryaman, dengan nada kecewa, menuturkan bahwa ia dan rekan-rekannya merasa tertipu oleh janji manis bantuan perahu yang tak kunjung datang. Padahal, ia telah menyetorkan uang sebesar Rp 29 juta, sementara rekannya, Dihan, telah mengeluarkan Rp 33 juta.

“Saya datang untuk melaporkan Saudara Ajat selaku Kepala Desa. Saya merasa ditipu dengan janji-janji yang tidak ditepati. Dijanjikan pertengahan puasa, sampai sekarang perahunya belum ada, padahal uangnya sudah diterima beliau,” ungkap Nuryaman usai membuat laporan.

Menurutnya, mereka bukan satu-satunya korban. Ada nelayan lain yang juga dimintai uang dengan iming-iming serupa. Bantuan tersebut, kata sang kades, berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Mintanya Rp 33 juta per unit. Katanya dari Pokir dewan, Pak Andri. Kami bahkan sudah pernah bertemu Pak Andri dan dijanjikan realisasi bulan Mei, tapi sampai sekarang nihil,” lanjut Nuryaman.

Kuasa Hukum pelapor, Efri Darlin M Dachi, menguraikan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, utusan kepala desa mendatangi kliennya untuk menawarkan program bantuan perahu. Tertarik, para nelayan pun menemui Kades Ajat secara langsung.

“Dalam pertemuan itu, Kades menyampaikan bahwa bantuan itu ada, tetapi harus ditebus. Klien kami, sebagai orang awam yang sangat menginginkan bantuan itu, tentu berusaha memenuhinya,” jelas Dachi.

Proses pembayaran pun dilakukan secara bertahap. Dihan mencicil sebanyak tiga kali hingga lunas Rp 33 juta, sedangkan Nuryaman membayar empat kali hingga terkumpul Rp 29 juta.

“Janji penyerahan unitnya adalah bulan Maret, tapi kenyataannya nihil. Uangnya entah ke mana, perahunya tidak ada,” tegas Dachi.

Kekecewaan memuncak setelah Lebaran. Para nelayan kembali menagih janji, namun tak kunjung mendapat kepastian. Puncaknya, mereka menempuh jalur hukum sebelum akhirnya memilih jalan damai untuk menyelesaikan sengketa yang merugikan mereka puluhan juta rupiah tersebut.(*)


Reporter: Rudi
Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.

Terungkap! Mayat Pria Diduga ODGJ di Palabuhanratu Ternyata Warga Cianjur

2 Desember 2025 - 12:52 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter

27 November 2025 - 19:21 WIB

Sepeda Motor Mahasiswa UMMI Raib di Depan Masjid, Pelaku Diduga Beraksi Cepat

26 November 2025 - 10:38 WIB

Trending di Bencana