JENTERANEWS.com – Drama dugaan penipuan bantuan perahu yang menyeret Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berakhir di meja musyawarah. Laporan polisi yang dilayangkan dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, resmi diselesaikan secara kekeluargaan pada Kamis (5/6/2025) malam, hanya sehari setelah laporan dibuat.
Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat, mengonfirmasi bahwa persoalan dengan warganya itu telah tuntas. Menurutnya, insiden yang sempat memanas tersebut hanyalah buah dari kesalahpahaman.
“Setelah kami bermusyawarah, ini ternyata hanya kesalahpahaman. Pelapor bersedia mencabut laporannya, dan kami sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari,” ujar Ajat saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025).
Dengan tercapainya mufakat, Ajat berharap polemik ini tidak lagi diperpanjang. “Kami tegaskan, apabila di kemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan perkara ini, itu bukan atas dasar persetujuan kami bersama para pelapor,” tambahnya.

Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat, berjabat tangan dengan nelayan pelapor, Nuryaman, sebagai tanda tercapainya kesepakatan damai, Kamis (5/6/2025). Kasus dugaan penipuan bantuan perahu yang sempat dilaporkan ke polisi akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini mengakhiri polemik yang sempat memanas pada Rabu (4/6/2025). Kala itu, Nuryaman (45) dan Dihan (50) dengan langkah berat mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi. Didampingi tim kuasa hukumnya—Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat—mereka melaporkan Kepala Desa Ajat Sudrajat atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP.
Nuryaman, dengan nada kecewa, menuturkan bahwa ia dan rekan-rekannya merasa tertipu oleh janji manis bantuan perahu yang tak kunjung datang. Padahal, ia telah menyetorkan uang sebesar Rp 29 juta, sementara rekannya, Dihan, telah mengeluarkan Rp 33 juta.
“Saya datang untuk melaporkan Saudara Ajat selaku Kepala Desa. Saya merasa ditipu dengan janji-janji yang tidak ditepati. Dijanjikan pertengahan puasa, sampai sekarang perahunya belum ada, padahal uangnya sudah diterima beliau,” ungkap Nuryaman usai membuat laporan.
Menurutnya, mereka bukan satu-satunya korban. Ada nelayan lain yang juga dimintai uang dengan iming-iming serupa. Bantuan tersebut, kata sang kades, berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Mintanya Rp 33 juta per unit. Katanya dari Pokir dewan, Pak Andri. Kami bahkan sudah pernah bertemu Pak Andri dan dijanjikan realisasi bulan Mei, tapi sampai sekarang nihil,” lanjut Nuryaman.
Kuasa Hukum pelapor, Efri Darlin M Dachi, menguraikan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, utusan kepala desa mendatangi kliennya untuk menawarkan program bantuan perahu. Tertarik, para nelayan pun menemui Kades Ajat secara langsung.
“Dalam pertemuan itu, Kades menyampaikan bahwa bantuan itu ada, tetapi harus ditebus. Klien kami, sebagai orang awam yang sangat menginginkan bantuan itu, tentu berusaha memenuhinya,” jelas Dachi.
Proses pembayaran pun dilakukan secara bertahap. Dihan mencicil sebanyak tiga kali hingga lunas Rp 33 juta, sedangkan Nuryaman membayar empat kali hingga terkumpul Rp 29 juta.
“Janji penyerahan unitnya adalah bulan Maret, tapi kenyataannya nihil. Uangnya entah ke mana, perahunya tidak ada,” tegas Dachi.
Kekecewaan memuncak setelah Lebaran. Para nelayan kembali menagih janji, namun tak kunjung mendapat kepastian. Puncaknya, mereka menempuh jalur hukum sebelum akhirnya memilih jalan damai untuk menyelesaikan sengketa yang merugikan mereka puluhan juta rupiah tersebut.(*)
Reporter: Rudi
Redaktur: Hamjah