Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Jun 2025 19:07 WIB

Janji Perahu Berujung Laporan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan oleh Kades Mandrajaya Berakhir Damai


					Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai. Perbesar

Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai.

JENTERANEWS.com – Drama dugaan penipuan bantuan perahu yang menyeret Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berakhir di meja musyawarah. Laporan polisi yang dilayangkan dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, resmi diselesaikan secara kekeluargaan pada Kamis (5/6/2025) malam, hanya sehari setelah laporan dibuat.

Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat, mengonfirmasi bahwa persoalan dengan warganya itu telah tuntas. Menurutnya, insiden yang sempat memanas tersebut hanyalah buah dari kesalahpahaman.

“Setelah kami bermusyawarah, ini ternyata hanya kesalahpahaman. Pelapor bersedia mencabut laporannya, dan kami sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari,” ujar Ajat saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025).

Dengan tercapainya mufakat, Ajat berharap polemik ini tidak lagi diperpanjang. “Kami tegaskan, apabila di kemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan perkara ini, itu bukan atas dasar persetujuan kami bersama para pelapor,” tambahnya.

Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat (kiri), berjabat tangan dengan nelayan pelapor, Nuryaman, sebagai tanda tercapainya kesepakatan damai, Kamis (5/6/2025). Kasus dugaan penipuan bantuan perahu yang sempat dilaporkan ke polisi akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.

Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat, berjabat tangan dengan nelayan pelapor, Nuryaman, sebagai tanda tercapainya kesepakatan damai, Kamis (5/6/2025). Kasus dugaan penipuan bantuan perahu yang sempat dilaporkan ke polisi akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.

Kesepakatan damai ini mengakhiri polemik yang sempat memanas pada Rabu (4/6/2025). Kala itu, Nuryaman (45) dan Dihan (50) dengan langkah berat mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi. Didampingi tim kuasa hukumnya—Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat—mereka melaporkan Kepala Desa Ajat Sudrajat atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 Jo 372 KUHP.

Nuryaman, dengan nada kecewa, menuturkan bahwa ia dan rekan-rekannya merasa tertipu oleh janji manis bantuan perahu yang tak kunjung datang. Padahal, ia telah menyetorkan uang sebesar Rp 29 juta, sementara rekannya, Dihan, telah mengeluarkan Rp 33 juta.

“Saya datang untuk melaporkan Saudara Ajat selaku Kepala Desa. Saya merasa ditipu dengan janji-janji yang tidak ditepati. Dijanjikan pertengahan puasa, sampai sekarang perahunya belum ada, padahal uangnya sudah diterima beliau,” ungkap Nuryaman usai membuat laporan.

Menurutnya, mereka bukan satu-satunya korban. Ada nelayan lain yang juga dimintai uang dengan iming-iming serupa. Bantuan tersebut, kata sang kades, berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Mintanya Rp 33 juta per unit. Katanya dari Pokir dewan, Pak Andri. Kami bahkan sudah pernah bertemu Pak Andri dan dijanjikan realisasi bulan Mei, tapi sampai sekarang nihil,” lanjut Nuryaman.

Kuasa Hukum pelapor, Efri Darlin M Dachi, menguraikan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, utusan kepala desa mendatangi kliennya untuk menawarkan program bantuan perahu. Tertarik, para nelayan pun menemui Kades Ajat secara langsung.

“Dalam pertemuan itu, Kades menyampaikan bahwa bantuan itu ada, tetapi harus ditebus. Klien kami, sebagai orang awam yang sangat menginginkan bantuan itu, tentu berusaha memenuhinya,” jelas Dachi.

Proses pembayaran pun dilakukan secara bertahap. Dihan mencicil sebanyak tiga kali hingga lunas Rp 33 juta, sedangkan Nuryaman membayar empat kali hingga terkumpul Rp 29 juta.

“Janji penyerahan unitnya adalah bulan Maret, tapi kenyataannya nihil. Uangnya entah ke mana, perahunya tidak ada,” tegas Dachi.

Kekecewaan memuncak setelah Lebaran. Para nelayan kembali menagih janji, namun tak kunjung mendapat kepastian. Puncaknya, mereka menempuh jalur hukum sebelum akhirnya memilih jalan damai untuk menyelesaikan sengketa yang merugikan mereka puluhan juta rupiah tersebut.(*)


Reporter: Rudi
Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum