Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2025 14:09 WIB

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap


					Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi. Perbesar

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.

JENTERANEWS.com – Hubungan antara Gerakan Masyarakat Kritis Bersatu (GMKB) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kini berada di titik didih. Ketegangan yang bermula dari rencana aksi demonstrasi ini berujung pada “perang” laporan kepolisian, menyeret isu sensitif mulai dari dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga percobaan penyuapan.

Konflik terbuka ini memuncak setelah pihak Lapas Warungkiara secara resmi melaporkan seorang pria berinisial RH ke Polres Sukabumi. RH dituding melakukan pemerasan dengan meminta uang “damai” agar aksi unjuk rasa batal digelar. Namun, tudingan ini dilawan keras oleh GMKB yang menyebutnya sebagai pemutarbalikan fakta dan justru membongkar adanya dugaan upaya suap dari oknum Lapas.

Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara, Advokat Lilik Adi Gunawan dari Kasihhati Law Firm, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mempolisikan RH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Desember 2025. Laporan ini dipicu oleh pertemuan di sebuah kafe di Sukabumi pada 10 Desember 2025, sehari sebelum jadwal rencana aksi.

Menurut Lilik, dalam pertemuan tersebut, RH diduga meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pembatalan aksi massa yang diklaim akan melibatkan 500 orang.

“RH diduga meminta Rp50 juta dengan ancaman akan mengerahkan 500 orang massa dan menyebarkan isu negatif jika permintaan tidak dipenuhi,” tegas Lilik kepada awak media.

Lilik menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur intimidasi dan tekanan psikologis terhadap kliennya. Terlebih, ia menyoroti bahwa aksi unjuk rasa yang digembar-gemborkan tersebut pada kenyataannya tidak pernah terjadi.

Selain kasus dugaan pemerasan, Lilik juga mengungkap bahwa pihaknya telah membuat laporan terpisah dengan nomor LP/B/672/XII/2025. Laporan kedua ini terkait dugaan penipuan pembelian empat ekor sapi senilai Rp77 juta oleh RH yang disebut belum dilunasi dan merugikan koperasi Lapas.

GMKB Melawan: “Itu Mediasi, Bukan Pemerasan”

Merespons laporan tersebut, Presidium GMKB, Redi Endang Rohimat, dengan tegas membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut narasi yang dibangun pihak Lapas sebagai upaya memutarbalikkan fakta. Menurut Redi, RH bukanlah pemeras, melainkan mediator dalam pertemuan yang justru diinisiasi atas permintaan pihak Lapas dan difasilitasi oleh Polres Sukabumi.

“Tidak ada pemerasan. Pertemuan itu disaksikan banyak pihak, termasuk perwakilan Lapas, aliansi mahasiswa, intel Polres, GMKB, dan RH sebagai mediator. Semua atas permintaan mediasi dari Lapas,” jelas Redi.

Buka Kartu: Dugaan Tawaran Suap Rp10 Juta

Bak berbalas pantun, GMKB justru mengungkap fakta mengejutkan. Redi menyebut bahwa dalam proses komunikasi tersebut, ada seorang oknum pegawai Lapas berinisial J yang diduga mencoba melakukan penyuapan. Oknum tersebut dikabarkan menawarkan uang Rp10 juta agar aksi demonstrasi diredam.

“Yang menawarkan angka itu justru oknum Lapas. RH tidak pernah meminta uang dan malah menyarankan agar komunikasi dilakukan langsung dengan pengambil keputusan aksi,” ungkap Redi.

Atas dasar itu, GMKB menyatakan kesiapannya untuk melaporkan balik Kalapas Warungkiara atas dugaan percobaan penyuapan. Mereka juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk turun tangan menginvestigasi dugaan persoalan internal dan integritas di tubuh Lapas Warungkiara.

“Ada masalah serius jika kritik dibalas dengan laporan pidana. Kami menilai sikap Kalapas cenderung anti kritik,” pungkas Redi, seraya menegaskan bahwa GMKB akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.(*)


Laporan: Awang

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Nasib Pilu Pengelola SPPG Sukabumi: Mobil Dipepet, Uang Gaji Relawan Rp191 Juta Melayang

31 Januari 2026 - 12:37 WIB

Anggota Polsek Sukaraja saat memeriksa kondisi ban mobil Honda Mobilio bernopol B 2211 UFG yang menjadi sasaran aksi pencurian modus gembos ban di Sukaraja, Sukabumi, Jumat (30/1/2026). Dalam insiden ini, uang tunai Rp191 juta raib digasak pelaku.

Gerak Cepat Polsek Cikole, Pemuda Cisarua Diringkus Usai Sayat Leher Korban dengan Kater

12 Januari 2026 - 07:30 WIB

Terduga pelaku penganiayaan, AFH (25) (duduk membelakangi kamera), tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di ruangan Unit Reskrim Polsek Cikole, Jumat (9/1/2026). AFH diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan dengan menyayat leher korban menggunakan pisau kater di Kelurahan Cisarua. (Foto: Dok. Polsek Cikole)

Terungkap! Mayat Pria Diduga ODGJ di Palabuhanratu Ternyata Warga Cianjur

2 Desember 2025 - 12:52 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter

27 November 2025 - 19:21 WIB

Tega! Kirim Video Asusila ke Istri di Arab Saudi demi Uang, Ayah Tiri di Sukabumi Ancam Anak dengan Samurai

27 November 2025 - 19:12 WIB

Dibongkar Tuntas! Sindikat Pemalsuan Dokumen Mobil Curian di Sukabumi Diringkus Polisi

27 November 2025 - 13:36 WIB

Trending di Kabar Daerah