Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2025 14:09 WIB

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap


					Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi. Perbesar

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.

JENTERANEWS.com – Hubungan antara Gerakan Masyarakat Kritis Bersatu (GMKB) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kini berada di titik didih. Ketegangan yang bermula dari rencana aksi demonstrasi ini berujung pada “perang” laporan kepolisian, menyeret isu sensitif mulai dari dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga percobaan penyuapan.

Konflik terbuka ini memuncak setelah pihak Lapas Warungkiara secara resmi melaporkan seorang pria berinisial RH ke Polres Sukabumi. RH dituding melakukan pemerasan dengan meminta uang “damai” agar aksi unjuk rasa batal digelar. Namun, tudingan ini dilawan keras oleh GMKB yang menyebutnya sebagai pemutarbalikan fakta dan justru membongkar adanya dugaan upaya suap dari oknum Lapas.

Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara, Advokat Lilik Adi Gunawan dari Kasihhati Law Firm, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mempolisikan RH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Desember 2025. Laporan ini dipicu oleh pertemuan di sebuah kafe di Sukabumi pada 10 Desember 2025, sehari sebelum jadwal rencana aksi.

Menurut Lilik, dalam pertemuan tersebut, RH diduga meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat pembatalan aksi massa yang diklaim akan melibatkan 500 orang.

“RH diduga meminta Rp50 juta dengan ancaman akan mengerahkan 500 orang massa dan menyebarkan isu negatif jika permintaan tidak dipenuhi,” tegas Lilik kepada awak media.

Lilik menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur intimidasi dan tekanan psikologis terhadap kliennya. Terlebih, ia menyoroti bahwa aksi unjuk rasa yang digembar-gemborkan tersebut pada kenyataannya tidak pernah terjadi.

Selain kasus dugaan pemerasan, Lilik juga mengungkap bahwa pihaknya telah membuat laporan terpisah dengan nomor LP/B/672/XII/2025. Laporan kedua ini terkait dugaan penipuan pembelian empat ekor sapi senilai Rp77 juta oleh RH yang disebut belum dilunasi dan merugikan koperasi Lapas.

GMKB Melawan: “Itu Mediasi, Bukan Pemerasan”

Merespons laporan tersebut, Presidium GMKB, Redi Endang Rohimat, dengan tegas membantah seluruh tuduhan. Ia menyebut narasi yang dibangun pihak Lapas sebagai upaya memutarbalikkan fakta. Menurut Redi, RH bukanlah pemeras, melainkan mediator dalam pertemuan yang justru diinisiasi atas permintaan pihak Lapas dan difasilitasi oleh Polres Sukabumi.

“Tidak ada pemerasan. Pertemuan itu disaksikan banyak pihak, termasuk perwakilan Lapas, aliansi mahasiswa, intel Polres, GMKB, dan RH sebagai mediator. Semua atas permintaan mediasi dari Lapas,” jelas Redi.

Buka Kartu: Dugaan Tawaran Suap Rp10 Juta

Bak berbalas pantun, GMKB justru mengungkap fakta mengejutkan. Redi menyebut bahwa dalam proses komunikasi tersebut, ada seorang oknum pegawai Lapas berinisial J yang diduga mencoba melakukan penyuapan. Oknum tersebut dikabarkan menawarkan uang Rp10 juta agar aksi demonstrasi diredam.

“Yang menawarkan angka itu justru oknum Lapas. RH tidak pernah meminta uang dan malah menyarankan agar komunikasi dilakukan langsung dengan pengambil keputusan aksi,” ungkap Redi.

Atas dasar itu, GMKB menyatakan kesiapannya untuk melaporkan balik Kalapas Warungkiara atas dugaan percobaan penyuapan. Mereka juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk turun tangan menginvestigasi dugaan persoalan internal dan integritas di tubuh Lapas Warungkiara.

“Ada masalah serius jika kritik dibalas dengan laporan pidana. Kami menilai sikap Kalapas cenderung anti kritik,” pungkas Redi, seraya menegaskan bahwa GMKB akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.(*)


Laporan: Awang

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum