JENTERANEWS.com – Penyelidikan atas kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa AK (14), siswi MTsN asal Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terus diintensifkan oleh pihak kepolisian. Tragedi yang berujung pada kematian korban ini kini memasuki babak baru, di mana Satreskrim Polres Sukabumi bersiap menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa belasan saksi untuk mengungkap fakta di balik kematian tragis AK, yang ditemukan tewas tergantung di kamarnya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Sebuah surat berisi ungkapan perpisahan dan dugaan perundungan di sekolah menjadi pemicu utama penyelidikan ini.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan saksi berjalan intensif. Hingga Senin (3/11/2025), total 12 orang telah dimintai keterangan.
“Total baru 12 orang saksi. Dari pihak sekolah dan siswa sebanyak 8 orang, dan dari pihak korban 4 orang,” kata Iptu Hartono saat dikonfirmasi.
Hartono menegaskan bahwa pihak kepolisian serius menangani kasus ini dan mengisyaratkan adanya kemajuan signifikan. “Masih berjalan pemeriksaan. Dalam waktu dekat kasus ini akan naik statusnya menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Pihak keluarga resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sehari setelah korban ditemukan.
Paman korban, Topick Walhidayat (35), menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat agar kasus ini diusut tuntas.
“Alhamdulillah kemarin (Rabu) saya dengan kakaknya (korban) sudah membuat LP (Laporan Polisi) ke Polres Sukabumi,” kata Topick saat ditemui di kediaman keluarga korban, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur, penanganannya dilimpahkan dari Polsek ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
“Harapan dari keluarga, kalau ini terbukti (perundungan), kami meminta pihak terkait dengan secepatnya menyelesaikan kasus bullying ini. Keluarga harus mendapat keadilan,” tegas Topick.
Kasus ini turut mengundang reaksi keras dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, mendesak agar penegakan hukum diterapkan secara tegas demi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
Menurut Ferry, kejadian ini merupakan persoalan serius yang harus menjadi bahan evaluasi seluruh pihak terkait, terutama di dunia pendidikan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ini lagi-lagi tamparan keras dalam dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi,” jelas Ferry.
Ia menyayangkan perundungan masih terjadi di lingkungan sekolah. “Bullying masih ada dan masih terjadi di instansi pendidikan, dan bahkan mungkin di jam sekolah,” pungkasnya.(*)
Reporter: Oto
Editor: Hamjah















