JENTERANEWS.com – Kepala Desa Kandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi berinisial AS ditetapkan jadi tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Dijelaskan oleh Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu, ” AS ditetapkan jadi tersangka yang di duga secara sadar telah melakukan tindakan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.
“Ulah tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp713juta, tersangka ditetapkan penyidik pidana khusus (Pidsus) setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, pada Kamis 21 April 2022,”paparnya.
“Kami menemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kabandungan dengan ditetapkannya tersangka AS,”jelasnya
Perbuatan AS disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, meski penyidik sudah menetapkan AS sebagai tersangka, tapi sejauh ini belum dilakukan penahanan. “Belum (ditahan). Nanti, akan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,”pungkasnya. (*)