JENTERANEWS.com – Diduga korupsi dana desa, M. Risman yang merupakan mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas periode 2013/2019 ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/10).
Sebelum dilakukan penahanan, mantan Kades Tegalpanjang ini dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/10) pagi. Sewaktu dilakukan pemeriksaan, oknum kades ini didampingi oleh pengacaranya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum kades tersebut tepatnya sekira pukul 12.15 WIB langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa saat ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota atas Nama tersangka M. Risman selaku Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas.
“Mantan Kades ini, kami lakukan penahanan karena ia diduga telah menyalahgunakan APBDes di Desa Tegalpanjang dari tahun anggaran 2017 sampai 2018,” kata Ratno kepada Radar Sukabumi pada Selasa (18/10).
Berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, sambung Ratno, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ini, telah merugikan keuangan negara senilai Rp595.397.068.
“Iya dengan alasan uang itu telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni membangun rumah pribadi dan usahanya,” tandasnya.
Sebelum dilakukan penahanan, mantan Kepala Desa Tegalpanjang ini, sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun. Namun, berkat kerjasama yang baik akhirnya tersangka berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya.
“Tersangka ini, sudah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi Kota sejak 16 September 2022 lalu dan sekarang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” timpalnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah dititipkan di ruang tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas II Warungkiara. Untuk ancaman hukumannya, tersangka ini akan dikenakan 4 tahun kurungan penjara.
“Iya, ancamam hukumannya 4 tahun, kalau tersangka ini tidak ada pengembalian uang ke negara sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Koropsi Nomor 20 Tahun 2001,” imbuhnya.
Masih ditempat yang sama, kuasa hukum tersangka, oknum Kades Tegalpanjang, Andri Yules mengatakan, pihaknya mengaku selaku penasehat hukum dari M. Risman sudah mendampingi tersangka dan dia telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya.
“Intinya dia tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama proses menjadi tersangka dan itu tidak lama prosesnya sampai tahap 2 sekarang,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa kasus yang kini tengah menjadi kuasa hukumnya itu, sebenarnya merupakan ranah penyidikan dan sekarang sudah masuk ke ranah penuntutan perkaranya.
“Kalau untuk perkaranya itu, masuk tindak pidana korpusi anggaran desa yang ada kerugian negara didalamnya hasil pemeriksaan inspektorat sekitar Rp590 juta dari dana desa selama 2 tahun anggaran. Memang sebelum dilakukan penahanan, ia itu sempat jadi DPO Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya..(*)















