Menu

Mode Gelap

News · 4 Agu 2024 09:42 WIB

Malu Baru Nikah 3 Bulan Sudah Melahirkan Anak, Alasan Pasutri di Ciemas Buang Bayinya Sendiri


					Malu Baru Nikah 3 Bulan Sudah Melahirkan Anak, Alasan Pasutri di Ciemas Buang Bayinya Sendiri Perbesar

JENTERANEWS.com – Pasangan suami istri, Ri (22) dan Ai (24), telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diduga dengan sengaja membuang bayi yang baru saja dilahirkan di belakang rumah seorang warga di Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Polisi menjelaskan urutan kejadian yang mengarah pada tindakan kedua orang tua yang membuang bayi mereka sendiri, hingga akhirnya bayi tersebut ditemukan oleh Supenti, yang merupakan adik kandung AI.

” Pada hari Kamis, 1 Agustus, Ai melahirkan bayinya sekitar pukul 17.00 WIB. Ia melahirkan secara mandiri tanpa bantuan, dan prosesnya berlangsung normal,” kata Kapolsek Ciemas AKP Azhar Sunandar, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga:   Polres Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung

Keduanya kemudian terlibat dalam sebuah perdebatan. Ai menolak untuk merawat jabang bayi itu, sementara Ri bersikeras untuk merawat bayinya.

” Di antara suami istri tersebut, terjadi perdebatan di mana Ri menyatakan niatnya untuk mengurus anak mereka. Namun, Ai menolak dan tidak ingin menanggung aib yang mungkin timbul,” ujar Azhar.

Perdebatan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan. Mereka memutuskan untuk menyimpan bayi yang baru lahir di suatu tempat. Setelah itu, mereka berangkat menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:   Urai Kemacetan Saat Arus Mudik Lebaran, UPTD Dishub Sagaranten Siaga Dititik Rawan Macet

” Pasangan suami istri tersebut berangkat dari rumah menggunakan motor sekitar pukul 03.00 WIB, menuju lokasi penyimpanan bayi yang telah disepakati. Tempat tersebut adalah rumah milik Penti, adik dari Ai,” tutur Azhar.

“Setelah kejadian yang menggegerkan warga, kami segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Azhar.

Baca Juga:   Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna Agenda Pengambilan Keputusan Atas Tiga Raperda

Sebelumnya, terungkap bahwa bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan terlarang antara keduanya sebelum mereka akhirnya menikah secara agama pada 19 Mei 2024.

“Mereka melangsungkan pernikahan secara agama pada 19 Mei 2024. Ibu dari bayi tersebut mengungkapkan bahwa ia sedang hamil dengan usia kandungan 5 bulan pada saat itu. Pernikahan ini dilakukan untuk menutupi kehamilannya, dan mereka tinggal di sebuah rumah sewa,” ujar Kapolsek Azhar.(*)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian

6 September 2024 - 14:40 WIB

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

4 September 2024 - 19:33 WIB

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi

3 September 2024 - 07:37 WIB

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi

Polisi Ungkap Identitas Mayat Yang Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

1 September 2024 - 11:54 WIB

Mayat Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

IRT Asal Jampangkulon Sukabumi Terlantar di Arab Saudi, Korban Janji Manis Penyalur Kerja

1 September 2024 - 08:53 WIB

IRT Asal Jampangkulon Sukabumi Terlantar di Arab Saudi, Korban Janji Manis Penyalur Kerja

Mayat Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak

31 Agustus 2024 - 11:30 WIB

Mayat Tergeletak di Saluran Parit Ciheulangtonggoh Cibadak
Trending di News
error: Content is protected !!