JENTERANEWS.com – Aksi spontan Kepala Desa Cikahuripan, Heri Suryana atau Jaro Midun, yang menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pribadinya demi memulangkan warganya dari RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memicu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas Kesehatan (Dinkes) kini melarang keras seluruh rumah sakit daerah meminta atau menerima jaminan dalam bentuk apapun dari pasien, terutama dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Peristiwa yang viral tersebut mendorong Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, untuk turun langsung meninjau RSUD Palabuhanratu pada Selasa (3/6/2025). Didampingi jajaran pejabat rumah sakit, Agus tidak hanya mengecek kualitas pelayanan tetapi juga secara spesifik meninjau ruang kasir, buntut dari insiden yang melibatkan Jaro Midun.
“Pelayanan kesehatan itu harus dilaksanakan secara gratis. Intinya, wajib hukumnya bagi warga miskin mendapat layanan kesehatan tanpa syarat, baik mereka peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau bukan,” tegas Agus Sanusi saat diwawancara. Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan penguatan atas arahan Bupati Sukabumi yang menginstruksikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin.
Menyadari potensi dilema finansial yang dihadapi rumah sakit, Agus menyatakan pihaknya tengah mengupayakan solusi. “Saya sedang mengusulkan tambahan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), seperti yang sudah berhasil diterapkan di wilayah Jampang Kulon. Rumah sakit tentu takut rugi, itu harus dicari solusinya,” ujarnya.
Meskipun komitmen untuk pelayanan gratis ditegaskan, Agus mengakui bahwa Kabupaten Sukabumi belum mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Untuk mencapai status UHC, Pemkab Sukabumi dihadapkan pada kebutuhan anggaran yang signifikan.
“Saat ini kita belum UHC. Dari kebutuhan total, baru sekitar Rp170 miliar yang sudah terpenuhi. Masih dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp70 miliar per tahun untuk mencapai UHC,” papar Agus, menggarisbawahi tantangan finansial yang ada.
Kendati demikian, ia memastikan akses layanan kesehatan gratis tetap berjalan, khususnya di tingkat puskesmas, di mana warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pelayanan rawat jalan. “Sedangkan untuk layanan rawat inap di rumah sakit, solusi jangka pendek masih terus dicari,” tambahnya.
Sebagai alternatif pertanggungjawaban bagi pasien tidak mampu yang belum terdaftar JKN namun memerlukan layanan darurat, Dinkes mengusulkan penggunaan surat pernyataan bermaterai. “Nantinya akan diverifikasi, apakah betul pasien tersebut masuk kategori miskin atau tidak. Kalau benar-benar tidak mampu dan ada surat keterangan dari kepala desa, maka wajib digratiskan,” jelas Agus.
Di sisi lain, Agus Sanusi juga tidak menampik adanya tunggakan dari pemerintah daerah kepada sejumlah rumah sakit. Tercatat, Pemkab Sukabumi masih memiliki utang sekitar Rp5 miliar kepada RS Sekarwangi dan antara Rp800 juta hingga Rp1,1 miliar kepada RSUD Palabuhanratu.
Ia mengajak semua pihak menjadikan insiden penjaminan STNK oleh Jaro Midun sebagai momentum pembelajaran untuk perbaikan sistem pelayanan kesehatan ke depan. “Masalah jaminan yang kemarin terjadi, kita jadikan pelajaran. Ke depan, mari lebih tertib. Bisa dengan surat pernyataan atau verifikasi dari desa, agar jelas siapa yang memang layak digratiskan,” tandasnya, menekankan pentingnya sinergi dan ketertiban administrasi demi memastikan hak kesehatan warga miskin terpenuhi tanpa hambatan.(*)
[Reporter: Ridwan | Redaktur: Hamjah]