Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 4 Jun 2025 08:30 WIB

Pasca Insiden STNK Kades Cikahuripan: RS di Sukabumi Wajib Layani Warga Miskin Tanpa Syarat, Cukup KTP atau Surat Pernyataan!


					Heri Suryana atau Jaro Midun, Kepala Desa Cikahuripan, yang tindakan spontannya menjaminkan STNK pribadi demi warganya memicu perhatian luas dan langkah tegas Pemkab Sukabumi terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Perbesar

Heri Suryana atau Jaro Midun, Kepala Desa Cikahuripan, yang tindakan spontannya menjaminkan STNK pribadi demi warganya memicu perhatian luas dan langkah tegas Pemkab Sukabumi terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

JENTERANEWS.com – Aksi spontan Kepala Desa Cikahuripan, Heri Suryana atau Jaro Midun, yang menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pribadinya demi memulangkan warganya dari RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memicu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas Kesehatan (Dinkes) kini melarang keras seluruh rumah sakit daerah meminta atau menerima jaminan dalam bentuk apapun dari pasien, terutama dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Peristiwa yang viral tersebut mendorong Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, untuk turun langsung meninjau RSUD Palabuhanratu pada Selasa (3/6/2025). Didampingi jajaran pejabat rumah sakit, Agus tidak hanya mengecek kualitas pelayanan tetapi juga secara spesifik meninjau ruang kasir, buntut dari insiden yang melibatkan Jaro Midun.

“Pelayanan kesehatan itu harus dilaksanakan secara gratis. Intinya, wajib hukumnya bagi warga miskin mendapat layanan kesehatan tanpa syarat, baik mereka peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau bukan,” tegas Agus Sanusi saat diwawancara. Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan penguatan atas arahan Bupati Sukabumi yang menginstruksikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin.

Menyadari potensi dilema finansial yang dihadapi rumah sakit, Agus menyatakan pihaknya tengah mengupayakan solusi. “Saya sedang mengusulkan tambahan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), seperti yang sudah berhasil diterapkan di wilayah Jampang Kulon. Rumah sakit tentu takut rugi, itu harus dicari solusinya,” ujarnya.

Meskipun komitmen untuk pelayanan gratis ditegaskan, Agus mengakui bahwa Kabupaten Sukabumi belum mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Untuk mencapai status UHC, Pemkab Sukabumi dihadapkan pada kebutuhan anggaran yang signifikan.

“Saat ini kita belum UHC. Dari kebutuhan total, baru sekitar Rp170 miliar yang sudah terpenuhi. Masih dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp70 miliar per tahun untuk mencapai UHC,” papar Agus, menggarisbawahi tantangan finansial yang ada.

Kendati demikian, ia memastikan akses layanan kesehatan gratis tetap berjalan, khususnya di tingkat puskesmas, di mana warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pelayanan rawat jalan. “Sedangkan untuk layanan rawat inap di rumah sakit, solusi jangka pendek masih terus dicari,” tambahnya.

Sebagai alternatif pertanggungjawaban bagi pasien tidak mampu yang belum terdaftar JKN namun memerlukan layanan darurat, Dinkes mengusulkan penggunaan surat pernyataan bermaterai. “Nantinya akan diverifikasi, apakah betul pasien tersebut masuk kategori miskin atau tidak. Kalau benar-benar tidak mampu dan ada surat keterangan dari kepala desa, maka wajib digratiskan,” jelas Agus.

Di sisi lain, Agus Sanusi juga tidak menampik adanya tunggakan dari pemerintah daerah kepada sejumlah rumah sakit. Tercatat, Pemkab Sukabumi masih memiliki utang sekitar Rp5 miliar kepada RS Sekarwangi dan antara Rp800 juta hingga Rp1,1 miliar kepada RSUD Palabuhanratu.

Ia mengajak semua pihak menjadikan insiden penjaminan STNK oleh Jaro Midun sebagai momentum pembelajaran untuk perbaikan sistem pelayanan kesehatan ke depan. “Masalah jaminan yang kemarin terjadi, kita jadikan pelajaran. Ke depan, mari lebih tertib. Bisa dengan surat pernyataan atau verifikasi dari desa, agar jelas siapa yang memang layak digratiskan,” tandasnya, menekankan pentingnya sinergi dan ketertiban administrasi demi memastikan hak kesehatan warga miskin terpenuhi tanpa hambatan.(*)


[Reporter: Ridwan | Redaktur: Hamjah]



Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

164 Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Pemkab Sukabumi Berpacu Validasi Data Jelang Tenggat Akhir April

16 April 2026 - 10:30 WIB

BPJS Kesehatan Resmi Luncurkan 8 Program “Quick Wins

15 April 2026 - 19:39 WIB

KICK OFF QUICK WINS BPJS KESEHATAN - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran PANDAWA 24 Jam dan Kick Off Quick Wins Direksi periode 2026–2031 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu.

Kemenkes Klarifikasi Surat Peralihan Status Non-ASN: Murni Pendataan, Bukan Pengangkatan CPNS Otomatis

10 April 2026 - 08:56 WIB

dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI. Dalam penjelasan resminya melalui video, dr. Azhar memberikan klarifikasi tegas mengenai surat yang beredar terkait peralihan status pegawai Non-ASN menjadi CPNS. Beliau menekankan bahwa langkah tersebut murni merupakan pendataan dan inventarisasi internal untuk memproyeksikan kebutuhan tenaga kesehatan di RS Vertikal Kemenkes, bukan pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Seluruh proses pengadaan CPNS akan tetap mengikuti aturan resmi nasional melalui KemenPANRB dan BKN. (Foto: Dok. Kemenkes)

RSUD R. Syamsudin, S.H. Resmi Buka Layanan Kemoterapi Per Januari 2026

19 Desember 2025 - 19:06 WIB

Groundbreaking Gedung Karlinah RS DKH: Wakil Bupati Sukabumi Tegaskan RS DKH Mitra Strategis Perkuat Layanan Kesehatan

10 November 2025 - 21:26 WIB

Groundbreaking Gedung Karlinah RS DKH: Wakil Bupati Sukabumi Tegaskan RS DKH Mitra Strategis Perkuat Layanan Kesehatan

Dokkes Polres Sukabumi Buka Layanan Kesehatan Darurat untuk Korban Banjir Cisolok

29 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Dokkes Polres Sukabumi Buka Layanan Kesehatan Darurat untuk Korban Banjir Cisolok
Trending di Bencana

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca