Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Mei 2024 07:54 WIB

Pelaku Pembunuh Ibu Kandung Di Kalibuner Sempat Meminta Tetangga Untuk Membunuh Dirinya


					Tersangka Ra (26 tahun), pelaku pembunuh ibu kandung, warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi. Perbesar

Tersangka Ra (26 tahun), pelaku pembunuh ibu kandung, warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa tersangka Ra (26 tahun), pelaku pembunuh ibu kandung, warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, usai membunuh sempat mendatangi tetangganya dengan meminta tetangga untuk membunuh dia pada Selasa pagi.

“Usai membunuh ibu kandungnya Inas (44) di rumah di RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, tersangka kemudian datang ke rumah tetangganya dan memberikan uang sebesar Rp330 ribu. Uang itu diberikan kepada tetangganya sebagai upah untuk membunuh tersangka Ra,” kata Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadian di Sukabumi, Selasa.

Pembunuhan terhadap ibu kandung oleh anaknya terjadi pada Senin petang sekitar pukul 17.30 WIB dan pada Selasa pagi warga sekitar kediamannya geger. Polisi bertindak cepat menangkap pelaku pembunuhan.

Menurut Taufik, dari hasil pemeriksaan saksi yang merupakan tetangga korban yakni Pahrudin. Ra terus menerus meminta Pahrudin untuk membunuhnya, tetapi tidak diindahkan, bahkan tersangka pun mengaku telah membunuh ibu kandungnya.

Namun, karena tidak percaya dan menduga Ra tengah kambuh, saksi pertama pertama meminta saksi kedua yakni Isra untuk menenangkan tersangka. Akan tetapi, Isra menaruh curiga dan penasaran dengan ucapan pemuda tersebut yang akhirnya masuk ke rumah yang didiami korban serta tersangka dan melihat Inas sudah tewas di kamar tidurnya dengan luka parah di bagian kepala dan wajahnya.

Spontan kedua saksi meminta bantuan tetangga lainnya dan menghubungi petugas keamanan. Saat personel Koramil Jampangkulon dan Polsek Kalibunder tiba di lokasi, tersangka hanya bisa diam dan tidak mencoba melarikan diri.

Keterangan dari beberapa warga yang berada di lokasi kejadian, Ra diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap mengamuk kepada ibunya jika permintaannya tidak dituruti.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya melibatkan psikolog untuk mengembangkan kasus anak bunuh ibu kandung yang terjadi di Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Ra (28) warga RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder yang merupakan tersangka pembunuh ibu kandungnya Inas (44) mengalami keterlambatan berpikir, tetapi saat diberikan pertanyaan Ra bisa menjawab,” katanya di Mapolres Sukabumi, Selasa.

Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB hari Senin dan warga sekitar kediaman geger atas kasus itu. Polisi bertindak cepat menangkap pelaku.

Menurut Ali, untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, pihaknya mendatangkan psikolog karena beredar informasi bahwa tersangka diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena kerap kali mengamuk.

Tentunya hasil pemeriksaan psikolog akan dijadikan bahan untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut, hingga saat ini Ra masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

Selain itu, motif tersangka tega membunuh ibu kandungnya masih didalami. Tapi dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang diperkuat keterangan dari tersangka, ternyata Ra membunuh ibu pada Senin (13/5) sekitar pukul 17.30 WIB dan kasus ini baru terungkap keesokan harinya atau Selasa pagi.

“Tersangka dan korban tinggal berdua di rumahnya, bahkan setelah membunuh ibunya, Ra sempat tidur di kamarnya yang bersebelah dengan kamar korban yang masih terdapat jenazah Inas (ibu kandung tersangka),” katanya.

Ali mengatakan kasus ini baru terungkap pada Selasa pagi, di mana tersangka datang ke rumah dan memberikan uang kepada tetangganya. Saat itu, Ra meminta tetangganya itu untuk membunuh dirinya.(*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum