Menu

Mode Gelap

Hukum · 15 Mei 2024 07:54 WIB

Pelaku Pembunuh Ibu Kandung Di Kalibuner Sempat Meminta Tetangga Untuk Membunuh Dirinya


					Tersangka Ra (26 tahun), pelaku pembunuh ibu kandung, warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi. Perbesar

Tersangka Ra (26 tahun), pelaku pembunuh ibu kandung, warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa tersangka Ra (26 tahun), pelaku pembunuh ibu kandung, warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, usai membunuh sempat mendatangi tetangganya dengan meminta tetangga untuk membunuh dia pada Selasa pagi.

“Usai membunuh ibu kandungnya Inas (44) di rumah di RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, tersangka kemudian datang ke rumah tetangganya dan memberikan uang sebesar Rp330 ribu. Uang itu diberikan kepada tetangganya sebagai upah untuk membunuh tersangka Ra,” kata Kapolsek Kalibunder Iptu Taufik Hadian di Sukabumi, Selasa.

Pembunuhan terhadap ibu kandung oleh anaknya terjadi pada Senin petang sekitar pukul 17.30 WIB dan pada Selasa pagi warga sekitar kediamannya geger. Polisi bertindak cepat menangkap pelaku pembunuhan.

Menurut Taufik, dari hasil pemeriksaan saksi yang merupakan tetangga korban yakni Pahrudin. Ra terus menerus meminta Pahrudin untuk membunuhnya, tetapi tidak diindahkan, bahkan tersangka pun mengaku telah membunuh ibu kandungnya.

Namun, karena tidak percaya dan menduga Ra tengah kambuh, saksi pertama pertama meminta saksi kedua yakni Isra untuk menenangkan tersangka. Akan tetapi, Isra menaruh curiga dan penasaran dengan ucapan pemuda tersebut yang akhirnya masuk ke rumah yang didiami korban serta tersangka dan melihat Inas sudah tewas di kamar tidurnya dengan luka parah di bagian kepala dan wajahnya.

Spontan kedua saksi meminta bantuan tetangga lainnya dan menghubungi petugas keamanan. Saat personel Koramil Jampangkulon dan Polsek Kalibunder tiba di lokasi, tersangka hanya bisa diam dan tidak mencoba melarikan diri.

Keterangan dari beberapa warga yang berada di lokasi kejadian, Ra diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap mengamuk kepada ibunya jika permintaannya tidak dituruti.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya melibatkan psikolog untuk mengembangkan kasus anak bunuh ibu kandung yang terjadi di Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Ra (28) warga RT 15/04, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder yang merupakan tersangka pembunuh ibu kandungnya Inas (44) mengalami keterlambatan berpikir, tetapi saat diberikan pertanyaan Ra bisa menjawab,” katanya di Mapolres Sukabumi, Selasa.

Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB hari Senin dan warga sekitar kediaman geger atas kasus itu. Polisi bertindak cepat menangkap pelaku.

Menurut Ali, untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, pihaknya mendatangkan psikolog karena beredar informasi bahwa tersangka diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena kerap kali mengamuk.

Tentunya hasil pemeriksaan psikolog akan dijadikan bahan untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut, hingga saat ini Ra masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

Selain itu, motif tersangka tega membunuh ibu kandungnya masih didalami. Tapi dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang diperkuat keterangan dari tersangka, ternyata Ra membunuh ibu pada Senin (13/5) sekitar pukul 17.30 WIB dan kasus ini baru terungkap keesokan harinya atau Selasa pagi.

“Tersangka dan korban tinggal berdua di rumahnya, bahkan setelah membunuh ibunya, Ra sempat tidur di kamarnya yang bersebelah dengan kamar korban yang masih terdapat jenazah Inas (ibu kandung tersangka),” katanya.

Ali mengatakan kasus ini baru terungkap pada Selasa pagi, di mana tersangka datang ke rumah dan memberikan uang kepada tetangganya. Saat itu, Ra meminta tetangganya itu untuk membunuh dirinya.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Modus Licik, Tamu dari Bogor Gondol Harta Janda di Sukabumi

17 Januari 2025 - 19:16 WIB

Polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Sagaranten.

Penipuan Berkedok Kenalan di Aplikasi Chat, Polsek Sagaranten Amankan Pelaku

17 Januari 2025 - 13:18 WIB

Terduga pelaku SA alias IV (39) saat diamankan di Mapolsek Sagaranten atas kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus Korupsi Dana Desa Citamiang: Mantan Kades Dititipkan di Lapas Kebonwaru, Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan

16 Januari 2025 - 09:58 WIB

Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.

DPMPTSP Sukabumi Tindak Tegas: Hentikan Pembangunan Tower Ilegal di Empat Kecamatan

15 Januari 2025 - 16:45 WIB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pembangunan tower tanpa izin.

Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi Meninggal Dunia, Proses Hukum Berpotensi Berubah

14 Januari 2025 - 14:39 WIB

Ilustrasi Dedeh Kurniasih, korban penyiraman air keras yang meninggal dunia akibat luka bakar parah

Ayah di Sukabumi Tega Cabuli Anak Kandung di Lingkungan Sekolah, Iming-Imingi Uang dan Lampiaskan Kekesalan pada Istri

13 Januari 2025 - 18:52 WIB

TS alias A, pelaku pencabulan anak kandung yang juga berprofesi sebagai penjaga sekolah, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Trending di Hukum