Menu

Mode Gelap

News · 11 Feb 2024 13:00 WIB

Pengawasan Pemilu Kecamatan Purabaya Pimpin Penertiban APK Saat Masa Tenang


					Pengawasan Pemilu Kecamatan Purabaya Pimpin Penertiban APK Saat Masa Tenang Perbesar

JENTERANEWS.com – Sejumlah personel gabungan yang di pimpin Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam ) Purabaya, TNI/Polri dan Pemerintah Kecamatan Purabaya mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Purabaya, Neneng Yani S.Pd., seusai menggelar apel pengawasan masa tenang Pemilu, menyampaikan, pencopotan APK dikarenakan sudah masuk masa tenang. Sehingga tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun termasuk lewat APK.

Pengawasan Pemilu Kecamatan Purabaya Pimpin Penertiban APK Saat Masa Tenang

Panwaslucam Purabaya Gelar apel pengawasan masa tenang Pemilu, bersama Forkopimcam Purabaya.

“Hari ini kami menertibkan APK di wilayah kecamatan Purabaya. Rencananya penertiban akan berlangsung selama masa tenang di seluruh wilayah Purabaya,” kata Neneng, saat dijumpai jenteranews.com Minggu (11/2/2024).

Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan Panwaslucam Purabaya sudah terlebih dahulu berkirim surat ke partai politik. Surat tersebut berisikan himbauan agar peserta pemilu melakukan penertiban secara mandiri.

Panwaslucam Purabaya juga memberikan kesempatan bagi partai politik mengambil APK yang sudah ditertibkan. Pengambilan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Purabaya.

“APK ini tentu tidak akan kami musnahkan, silahkan diambil ke kecamatan. Namun bila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak diambil maka akan kami musnahkan,” kata dia.

Dalam penertiban APK, Panwaslucam melibatkan seluruh internal Panwaslucam, mulai dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Semua pihak terlibat dalam rangka penertiban APK di masa tenang. Pemerintah Kecamatan Purabaya, TNI dan Polri dan sejumlah unsur lainnya,” kata Neneng.

Sekadar informasi masa tenang pemilu berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak lagi diperbolehkan dalam bentuk apapun. (*)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

MenPAN-RB Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi, Wujudkan Layanan Prima

12 Desember 2024 - 13:03 WIB

Peresmian secara virtual oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini. Kamis 12/12 (JENTERA NEWS)

BNPB Semai 50 Ton Garam di Langit Sukabumi-Cianjur untuk Redam Hujan Deras

12 Desember 2024 - 12:45 WIB

Petugas memasukkan NaCl powder ke dalam pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur, Jabar. [JENTERA NEWS]

Situ Nuli Terancam, Warga Mekartani Bersatu Padu Perbaiki Saluran

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Warga Dusun 4, Desa Mekartani, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi gotong royong perbaiki saluran Situ Nuli. Kamis (12/12/2024).

Modifikasi Cuaca Darurat di Sukabumi: Upaya Tekan Bencana Hidrometeorologi

12 Desember 2024 - 08:45 WIB

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati memberikan keterangan kepada wartawan terkait potensi hujan deras yang dapat memicu bencana hidrometeorologi di Jawa Barat, saat meninjau lokasi bencana keretakan tanah di Desa Sukamaju, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).

Relawan Meninggal Dunia Saat Baksos di Sukabumi, Korban Longsor Terus Bertambah

12 Desember 2024 - 07:03 WIB

Jenazah relawan bencana Sukabumi dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi

Wabup Iyos Pimpin Rakor, UMK Sukabumi 2025 Segera Finalisasi

11 Desember 2024 - 23:14 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan UMK di Pendopo Sukabumi, Rabu (11/12/2024).
Trending di News
error: Content is protected !!