JENTERANEWS.com – Sejumlah personel gabungan yang di pimpin Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam ) Purabaya, TNI/Polri dan Pemerintah Kecamatan Purabaya mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purabaya, Neneng Yani S.Pd., seusai menggelar apel pengawasan masa tenang Pemilu, menyampaikan, pencopotan APK dikarenakan sudah masuk masa tenang. Sehingga tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun termasuk lewat APK.
“Hari ini kami menertibkan APK di wilayah kecamatan Purabaya. Rencananya penertiban akan berlangsung selama masa tenang di seluruh wilayah Purabaya,” kata Neneng, saat dijumpai jenteranews.com Minggu (11/2/2024).
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan Panwaslucam Purabaya sudah terlebih dahulu berkirim surat ke partai politik. Surat tersebut berisikan himbauan agar peserta pemilu melakukan penertiban secara mandiri.
Panwaslucam Purabaya juga memberikan kesempatan bagi partai politik mengambil APK yang sudah ditertibkan. Pengambilan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Purabaya.
“APK ini tentu tidak akan kami musnahkan, silahkan diambil ke kecamatan. Namun bila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak diambil maka akan kami musnahkan,” kata dia.
Dalam penertiban APK, Panwaslucam melibatkan seluruh internal Panwaslucam, mulai dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Semua pihak terlibat dalam rangka penertiban APK di masa tenang. Pemerintah Kecamatan Purabaya, TNI dan Polri dan sejumlah unsur lainnya,” kata Neneng.
Sekadar informasi masa tenang pemilu berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang aktivitas kampanye sudah tidak lagi diperbolehkan dalam bentuk apapun. (*)