Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 8 Agu 2024 17:19 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Pengamen Yang Ditemukan Terkapar Di Emperan Toko


					Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Perbesar

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

JENTERANEWS.com – LFH (37), seorang pengamen di Kota Sukabumi, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dikeroyok oleh empat orang pelaku. Insiden tersebut terjadi karena korban dituduh mencuri ponsel.

Tidak lama setelah itu, empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di rumah masing-masing.

Keempat pelaku tersebut adalah MJY alias J (30) yang merupakan warga Sukamaju, Baros, Kota Sukabumi; HS alias U (33) dari Cikole, Kota Sukabumi; JA alias J (36) yang tinggal di Citamiang, Kota Sukabumi; dan yang terakhir, ES (68) yang juga merupakan warga Cikole, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah warga melaporkan penemuan mayat yang tergeletak di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera menuju lokasi kejadian. Mayat korban yang diketahui berinisial LFH kemudian dibawa ke RSUD Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV pada saat kejadian, dalam waktu dua jam, empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap,” ungkap Rita saat memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku bernama MJY, yang bekerja sebagai tukang parkir, berusaha melarikan diri. Namun, polisi dengan cepat berhasil menggagalkan upaya tersebut.

“Keempat pelaku sudah ditangkap, mereka terdiri dari tukang parkir, buruh, dan pengangguran,” tambahnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sukabumi Gemuruh dalam Silaturahmi Akbar 2025: Semangat Persatuan dan Kontribusi Agama dalam Pembangunan

11 Januari 2025 - 20:48 WIB

Ribuan peserta menghadiri Silaturahmi Akbar 2025 di Taman Wisata Selabintana, Sukabumi, Sabtu (11/01/2025). Acara yang merupakan bagian dari peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 ini mengusung tema "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

Land Cruiser Berstiker Sekretariat Wapres Terlibat Kecelakaan Maut di Sukabumi

11 Januari 2025 - 11:40 WIB

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan yang melibatkan mobil berstiker Sekretariat Wakil Presiden di Sukabumi.

Ratusan Rumah Tahan Gempa Segera Dibangun untuk Korban Bencana Sukabumi

10 Januari 2025 - 17:18 WIB

Sebuah unit rumah tahan gempa RIKSA telah selesai dibangun dan siap ditempati oleh korban bencana di Sukabumi.

Jawa Barat Genjot Pembangunan 3 Juta Rumah, Kota Sukabumi Siap Berkontribusi

10 Januari 2025 - 15:10 WIB

Diskusi hangat dalam rapat koordinasi membahas target ambisius pembangunan 3 juta rumah di Jawa Barat. Kota Sukabumi berkomitmen untuk turut serta dalam program ini.

DPRD Kota Sukabumi Usulkan Pengangkatan Ayep Zaki-Bobby Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, mendatangi Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (9/1/2025).

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Digelar, Pemohon Ajukan Tuntutan PSU di 469 TPS

9 Januari 2025 - 09:16 WIB

Kuasa Hukum Iyos-Zainul, Saleh Hidayat di sidang sengketa Pilkada Sukabumi
Trending di Laporan: Deni Nurman