Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 8 Agu 2024 17:19 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Pengamen Yang Ditemukan Terkapar Di Emperan Toko


					Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Perbesar

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

JENTERANEWS.com – LFH (37), seorang pengamen di Kota Sukabumi, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dikeroyok oleh empat orang pelaku. Insiden tersebut terjadi karena korban dituduh mencuri ponsel.

Tidak lama setelah itu, empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di rumah masing-masing.

Keempat pelaku tersebut adalah MJY alias J (30) yang merupakan warga Sukamaju, Baros, Kota Sukabumi; HS alias U (33) dari Cikole, Kota Sukabumi; JA alias J (36) yang tinggal di Citamiang, Kota Sukabumi; dan yang terakhir, ES (68) yang juga merupakan warga Cikole, Kota Sukabumi.

Baca Juga:   Pria Diduga ODGJ, Bacok Dua Anggota Linmas di Kebonpedes Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah warga melaporkan penemuan mayat yang tergeletak di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera menuju lokasi kejadian. Mayat korban yang diketahui berinisial LFH kemudian dibawa ke RSUD Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga:   Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Brio Ancur, Pengemudi Alami Luka Serius

“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV pada saat kejadian, dalam waktu dua jam, empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap,” ungkap Rita saat memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku bernama MJY, yang bekerja sebagai tukang parkir, berusaha melarikan diri. Namun, polisi dengan cepat berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Baca Juga:   Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Tertutup Longsor, Lalulintas Di Alihkan

“Keempat pelaku sudah ditangkap, mereka terdiri dari tukang parkir, buruh, dan pengangguran,” tambahnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(*)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Motor Santri di Sukabumi, 1 Masih Buron

8 September 2024 - 18:56 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Motor Santri di Sukabumi, 1 Masih Buron

Polisi di Sukabumi berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan mengamankan 12 pemuda serta puluhan senjata tajam

3 September 2024 - 13:26 WIB

Polisi di Sukabumi berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan mengamankan 12 pemuda serta puluhan senjata tajam

Massa Pengunjuk Rasa Menolak RUU Pilkada Menerobos Pagar DPRD Kota Sukabumi

24 Agustus 2024 - 21:09 WIB

Massa Pengunjuk Rasa Menolak RUU Pilkada Menerobos Pagar DPRD Kota Sukabumi

Tuntut Ojol Dibatasi, Ratusan Sopir Angkot Di Sukabumi Mogok Massal

12 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Tuntut Ojol Dibatasi, Ratusan Sopir Angkot Di Sukabumi Mogok Massal

Diduga Kecanduan Narkoba, Pemuda Di Sukabumi Nekat Curi Kabel Telkomsel

8 Agustus 2024 - 17:43 WIB

Diduga Kecanduan Narkoba, Pemuda Di Sukabumi Nekat Curi Kabel Telkomsel

Kebakaran Melahap 4 Rumah Warga Di Sukaraja Sukabumi, 15 Orang Mengungsi

8 Agustus 2024 - 11:33 WIB

Kebakaran Melahap 4 Rumah Warga Di Sukaraja Sukabumi, 15 Orang Mengungsi
Trending di Laporan: Deni Nurman
error: Content is protected !!