JENTERANEWS.com – LFH (37), seorang pengamen di Kota Sukabumi, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dikeroyok oleh empat orang pelaku. Insiden tersebut terjadi karena korban dituduh mencuri ponsel.
Tidak lama setelah itu, empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di rumah masing-masing.
Keempat pelaku tersebut adalah MJY alias J (30) yang merupakan warga Sukamaju, Baros, Kota Sukabumi; HS alias U (33) dari Cikole, Kota Sukabumi; JA alias J (36) yang tinggal di Citamiang, Kota Sukabumi; dan yang terakhir, ES (68) yang juga merupakan warga Cikole, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah warga melaporkan penemuan mayat yang tergeletak di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera menuju lokasi kejadian. Mayat korban yang diketahui berinisial LFH kemudian dibawa ke RSUD Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV pada saat kejadian, dalam waktu dua jam, empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap,” ungkap Rita saat memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku bernama MJY, yang bekerja sebagai tukang parkir, berusaha melarikan diri. Namun, polisi dengan cepat berhasil menggagalkan upaya tersebut.
“Keempat pelaku sudah ditangkap, mereka terdiri dari tukang parkir, buruh, dan pengangguran,” tambahnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(*)