JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota menangkap belasan remaja dari dua kelompok geng motor yang berbeda. Selain itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam (sajam) dari beberapa remaja tersebut.
Sebanyak 16 remaja yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 5 orang gerombolan bermotor GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan 11 orang gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di wilayah Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 anggota geng motor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan.
“Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Ari, Minggu (16/7/2203).
Dari ke-16 orang ini, lanjut Ari, 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa sajam berupa celurit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menerangkan, sebanyak 7 remaja yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.
“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 di antaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang,” papar Yanto
Sedangkan 4 orang lainnya, ujar Yanto, merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21) dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Yanto. (*)