Menu

Mode Gelap

News · 12 Okt 2022 15:55 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Orang Pengeroyok Pelajar di Cibadak Hingga Tewas


					Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah ungkap kasus pengeroyokan terhadap pelajar di Cibadak hingga tewas. Perbesar

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah ungkap kasus pengeroyokan terhadap pelajar di Cibadak hingga tewas.

JENTERANEWS.com – Dengan alasan rivalitas dua SMK, para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi menganiaya hingga tewas seorang pelajar SMK lainnya hingga meninggal dunia.

Hal tersebut terungkap pada saat rilis kasus nya oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu (12/10/22) dengan didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

Aksi horor para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

“Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, Rabu (12/10/2022).

Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut,” imbuh Dedy.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Dedy.

Sebelumnya diberitakan, RRA remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar SMK  Cibadak, Kabupaten Sukabumi tengah bersama teman-temannya..(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Data Korban Terbaru: Kecelakaan di GT Ciawi 2 Renggut 8 Nyawa, 2 Korban Teridentifikasi, 6 Lainnya Dalam Proses

5 Februari 2025 - 19:44 WIB

Tim Inafis melakukan identifikasi korban di RSUD Ciawi setelah kecelakaan maut yang melibatkan beberapa kendaraan di GT Ciawi 2. Sebanyak 8 orang tewas dalam kejadian ini.

Warga Protes, Pembongkaran Warung di TWA Sukawayana Diwarnai Ketegangan

4 Februari 2025 - 21:46 WIB

Seorang pemilik warung mencoba bernegosiasi dengan petugas saat pembongkaran warung di TWA Sukawayana.

Dandim 0622 Sukabumi: Geng Motor dan Premanisme Musuh Bersama

4 Februari 2025 - 20:43 WIB

Tidak ada tempat bagi geng motor dan premanisme di Sukabumi!" tegas Dandim 0622, Letkol Kav Andhi Ardana Valeriandra, saat memberikan keterangan pers di Makodim 0622 Sukabumi, Jawa Barat (4/2/2025).

Dua Kali Demo, Warga Neglasari Kembali Tuntut Transparansi Dana Desa

31 Januari 2025 - 06:56 WIB

Suasana aksi demonstrasi yang digelar oleh Gerakan Neglasari Bersih (GNB) di Kantor Desa Neglasari. Warga menuntut agar Kepala Desa bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana desa.

Wisatawan Jakarta Nyaris Terseret Ombak Maut di Pantai Istana Presiden Sukabumi

28 Januari 2025 - 09:05 WIB

Petugas memberikan pertolongan pertama kepada Riswan (28) setelah berhasil dievakuasi dari tengah laut di Pantai Istana Presiden, Sukabumi, Senin (27/01/2025).

Pergerakan Tanah Terjang Citarik, Camat dan Forkopimcam Palabuhanratu Gerak Cepat

19 Januari 2025 - 10:18 WIB

Simbol kepedulian: Bantuan dari posko bencana kecamatan Palabuhanratu diserahkan kepada warga terdampak pergerakan tanah.
Trending di News
error: Content is protected !!