Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Apr 2024 01:44 WIB

Polres Sukabumi Kota Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Berbahaya


					Polres Sukabumi Kota Amankan 3 Tersangka  Pengedar Sabu dan Obat Berbahaya Perbesar

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 3 pelaku pengedar narkoba dan obat berbahaya. di sebuah rumah kost di Kampung Babakan Bandung Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Tiga pelaku tersebut diantaranya 1 (Satu) terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, RIS (27 tahun), dan 2 (Dua) terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23 tahun) dan YS (24 tahun).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi menuturkan Dari tangan RIS, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) unit telepon genggam.

“Sedangkan dari RS dan YS, Polisi juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam,” kata Akp Yudi Wahyudi.

Barang bukti narkoba dan obat berbahaya tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan dari tempat kediaman para pelaku

“Dari kamar kost pelaku RIS (27 tahun kedapatan narkoba berjenis sabu, adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Kota Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Wilayah, Residivis Beraksi dalam 3 Menit

21 Januari 2025 - 16:40 WIB

Para tersangka komplotan curanmor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Dua Pengedar Obat Keras Tertangkap di Sagaranten

18 Januari 2025 - 11:13 WIB

Dua terduga pelaku pengedar obat keras diamankan di Mapolsek Sagaranten setelah diserahkan oleh warga.

Babinsa Gagalkan Transaksi Obat Terlarang di Sagaranten, Dua Pemuda Diamankan

18 Januari 2025 - 08:49 WIB

Dua pemuda yang diamankan Babinsa Koramil 2211/Sagaranten terkait kasus transaksi obat terlarang."

Modus Licik, Tamu dari Bogor Gondol Harta Janda di Sukabumi

17 Januari 2025 - 19:16 WIB

Polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Sagaranten.

Penipuan Berkedok Kenalan di Aplikasi Chat, Polsek Sagaranten Amankan Pelaku

17 Januari 2025 - 13:18 WIB

Terduga pelaku SA alias IV (39) saat diamankan di Mapolsek Sagaranten atas kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus Korupsi Dana Desa Citamiang: Mantan Kades Dititipkan di Lapas Kebonwaru, Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan

16 Januari 2025 - 09:58 WIB

Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!