JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 3 pelaku pengedar narkoba dan obat berbahaya. di sebuah rumah kost di Kampung Babakan Bandung Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Tiga pelaku tersebut diantaranya 1 (Satu) terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu, RIS (27 tahun), dan 2 (Dua) terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS (23 tahun) dan YS (24 tahun).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi menuturkan Dari tangan RIS, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis Sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 (Satu) unit telepon genggam.
“Sedangkan dari RS dan YS, Polisi juga mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam,” kata Akp Yudi Wahyudi.
Barang bukti narkoba dan obat berbahaya tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan dari tempat kediaman para pelaku
“Dari kamar kost pelaku RIS (27 tahun kedapatan narkoba berjenis sabu, adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(*)