JENTERANEWS.com – Tiga warga Tipar Citamiang Sukabumi, CA (30 tahun), FAM (33 tahun) dan ZZ (27 tahun) diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai mempromosikan judi online di 3 (Tiga) akun medsos (media sosial) Facebook milik CA yaitu akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun, Ketiganya diamankan di salah satu rumah di Gang SMA PGRI CItamiang Kota Sukabumi, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial,” terang, Akp Bagus Panuntun kepada awak media, Jum’at (26/1/2024) pagi.
Sehingga, Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menemukan ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online Slot di 3 (Tiga) akun medsos Facebook.
“Memang betul, pada hari Kamis (25/1) dini hari, tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di 3 akun medsos Facebook.” Paparnya
Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming, mempromosikan judi online Slot.
Setelah tim mengamankan ZZ, ternyata aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh ZZ sendiri melainkan dibantu oleh dua terduga pelaku lainnya yaitu, CA dan FAM yang tentunya dengan peran berbeda.
“CA berperan sebagai pemilik 3 akun facebook; VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA, sedangkan FAM berperan sebagai Editor Video/Grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai Live Host promosi judi online,” tandasnya.(*)
Sumber: Humas Polres Sukabumi Kota















