JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi memusnahkan 7.125 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Alun-Alun Palabuhanratu, Jumat (20/12/2024). Pemusnahan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mencontohkan beberapa kasus kriminal seperti penganiayaan, tawuran, perusakan, hingga pembunuhan yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Jumlah miras yang kami musnahkan sebanyak 7.125 botol. Ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Samian.
Kegiatan ini, lanjut Kapolres, tidak hanya bertujuan untuk menindak tegas pelanggar hukum, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal. Hasil operasi ini juga akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk meningkatkan kinerja dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dalam suasana yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan,” imbuhnya.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polres Sukabumi. Ia menilai pemusnahan miras merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi tentang minuman beralkohol.
Hamzah juga menekankan bahwa miras merupakan salah satu pemicu utama terjadinya gangguan keamanan. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan miras, narkoba, dan obat keras ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Pemusnahan ribuan botol miras ini dilakukan secara simbolis dengan melindas botol-botol tersebut menggunakan alat berat di Alun-Alun Palabuhanratu, disaksikan oleh unsur Forkopimda dan masyarakat.(*)















