JENTERANEWS.com – Tindakan tegas penyegelan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi terhadap minimarket di Kampung Cidahu Peuntas, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, karena tempat tersebut diduga tidak berizin. Kamis (18/1/2024).
Sekretaris Satpol PP, Syarifudin Rahmat, mengatakan hal ini di lakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Sukabumi Nomor : 800.1.11.1/484/Satpol PP/2024 tanggal 17 Januari 2024,
“Kami Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan penyegelan Alfamart yang tidak memiliki izin berusaha dari DPMPTSP tetapi sudah operasional,” ujarnya.
Menurut Syarifudin, bangunan minimarket tersebut tetap beroperasi walaupun belum memiliki perizinan berusaha sehingga tim gabungan Satpol PP, melakukan penyegelan.
“Kita akan menyegel minimarket atau pelaku usaha berbadan usaha maupun perorangan yang tidak memiliki perizinan berusaha tetapi sudah melakukan kegiatan operasional usahanya,” tandasnya. (*)















