JENTERANEWS.com – Feri Kristiawan (35) seorang pria, meninggal dunia setelah tersambar Kereta Api (KA) Pangrango saat mencoba menyeberang rel kereta di kawasan Nyomplong, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/10/2024) siang.
Ipda Ade Ruli, Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di Kampung Nyomplong Kulon, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong. “Korban adalah warga Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong,” jelas Ade.
Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Kereta Api Pangrango melaju dari Kota Sukabumi menuju Bogor. Korban, setelah memarkir motornya, diduga berusaha menyeberang rel, namun jaraknya terlalu dekat sehingga ia tertabrak dan terpental sejauh sekitar 2 meter.
“Akibat insiden ini, korban mengalami luka-luka. Sayangnya, saat dalam perjalanan menuju RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dilakukan Visum et Repertum,” tambah Ade.
Di sisi lain, Tohari, PLH Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pada pukul 11.28 WIB, laporan diterima dari Masinis KA 302A Pangrango yang melayani rute Sukabumi – Bogor mengenai adanya orang yang tertabrak di Km. 56+100/200 jalur hilir petak jalan Sukabumi-Cisaat.
“Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada semua pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu yang ada. Kami juga berharap pemerintah setempat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang,” ungkap Tohari.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, setiap pengguna jalan diwajibkan untuk berhenti di rambu tanda “STOP” dan melihat ke kiri dan kanan, baik di perlintasan yang dijaga maupun yang tidak. Hanya setelah memastikan aman, baru diperbolehkan melintas.(*)