Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 9 Okt 2024 14:34 WIB

Seorang Pria Meninggal Dunia Tersambar Kereta Api di Sukabumi


					TKP seorang pria tewas tersambar KA Pangrango di Kampung Nyomplong Kulon, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (8/10/2024) siang. Perbesar

TKP seorang pria tewas tersambar KA Pangrango di Kampung Nyomplong Kulon, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (8/10/2024) siang.

JENTERANEWS.com – Feri Kristiawan (35) seorang pria, meninggal dunia setelah tersambar Kereta Api (KA) Pangrango saat mencoba menyeberang rel kereta di kawasan Nyomplong, Kota Sukabumi, pada Selasa (8/10/2024) siang.

Ipda Ade Ruli, Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di Kampung Nyomplong Kulon, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong. “Korban adalah warga Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong,” jelas Ade.

Ia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Kereta Api Pangrango melaju dari Kota Sukabumi menuju Bogor. Korban, setelah memarkir motornya, diduga berusaha menyeberang rel, namun jaraknya terlalu dekat sehingga ia tertabrak dan terpental sejauh sekitar 2 meter.

“Akibat insiden ini, korban mengalami luka-luka. Sayangnya, saat dalam perjalanan menuju RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, korban dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dilakukan Visum et Repertum,” tambah Ade.

Di sisi lain, Tohari, PLH Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pada pukul 11.28 WIB, laporan diterima dari Masinis KA 302A Pangrango yang melayani rute Sukabumi – Bogor mengenai adanya orang yang tertabrak di Km. 56+100/200 jalur hilir petak jalan Sukabumi-Cisaat.

“Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada semua pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu yang ada. Kami juga berharap pemerintah setempat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang,” ungkap Tohari.

Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, setiap pengguna jalan diwajibkan untuk berhenti di rambu tanda “STOP” dan melihat ke kiri dan kanan, baik di perlintasan yang dijaga maupun yang tidak. Hanya setelah memastikan aman, baru diperbolehkan melintas.(*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalan Nasional Sukabumi – Cianjur: 7 Orang Terluka, 1 Meninggal Dunia

24 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Kecelakaan lalu lintas di jalan Nasional KM. 10 Sukabumi-Cianjur mengakibat satu kendaraan angkot ringsek dihantam mobil truk besar yang ada dibelakangnya, Rabu (24/10/2024).

Heboh! Potongan Kaki Berlumur Darah Dikubur di Depan Rumah Kosong di Gunungpuyuh Sukabumi

22 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Potongan Kaki Berlumur Darah Dikubur di Depan Rumah Kosong di Gunungpuyuh Sukabumi

BPBD Kota Sukabumi Evakuasi Dua Pohon Tumbang yang Menutup Akses Jalan

22 Oktober 2024 - 07:13 WIB

BPBD Kota Sukabumi Evakuasi Dua Pohon Tumbang yang Menutup Akses Jalan

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

17 Oktober 2024 - 14:53 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti kasus narkotika dengan cara diblender, Kamis (17/10/2024).

Dibubarkan Saat Hendak Tawuran, Sekelompok Pemuda Malah Serang Polisi Pakai Cerulit

13 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Polisi Menangkap Geng Motor di Sukabumi yang Berani Menyerang Anggota Polisi dengan Celurit Setelah Gagal Tawuran

Mengerikan! Anggota Polisi Diserang oleh Gerombolan Pelajar dalam Tawuran di Sukabumi

25 September 2024 - 17:00 WIB

Mengerikan! Anggota Polisi Diserang oleh Gerombolan Pelajar dalam Tawuran di Sukabumi
Trending di Laporan: Deni Nurman
error: Content is protected !!