Wartawan : Hamzah
JENTERANEWS.com – Salah seorang penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat) diduga memiliki ikatan perkawinan, dimana suaminya kini tengah menjabat sebagai Staf Panwaslu Kecamatan sedangkan istrinya terpilih menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
di konfirmasi lewat telephon, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Sariningsih, S.Pd.I., MM, mengatakan bahwa dirinya pun telah mendapatkan laporan secara lisan, dan langsung meneruskan ke Banwaslu Kabupaten Sukabumi.
“Kadang kan aturannya berbeda, seperti Pantarlih kalau di KPU itu sesama penyelenggara boleh, makanya dikawatirkan di Banwaslu ada aturan yang mengatur tentang kesektariatan,” kata, Meri
Meri, mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Banwaslu takunya aturan di Banwaslu di perbolehkan.
” Kalau urusannya di badan Adhoc KPU itu tidak boleh terlibat pasangan suami istri, antar sesama penyelenggara Pemilu, namun kami juga sampai saat ini belum mendapat laporan secara tertulis.” Jelas Meri.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, SH, menyampai bahwa pasangan suami istri yang menjadi penyelenggara Pemilu diperbolehkan.
“Iya, sesuai PKPU No 8 Tahun 2022, pasal tentang larangan Pasutri menjadi penyelenggara Pemilu, pasal tersebut sudah di hapus.” Papar Ferry Gustaman saat di hubungi via WhatsApp.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 36 huruf i telah dijelaskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS ialah tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara. Namun berbeda dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal tentang larangan tersebut sudah di hapus.
“Iya sesuai PKPU Nomor 8 Tahun2022 dan Juknis Nomor 534 Tahun 2022, Ya sesuai aturan begitu,” pungkasnya. (*)