JENTERANEWS.com– Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali ini menjadi forum resmi bagi pemerintah daerah untuk melaporkan kinerjanya kepada rakyat. Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, yang mewakili Bupati H. Asep Japar, menyampaikan nota penjelasan dengan didampingi oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pejabat terkait.
Dalam pidatonya, Wabup H. Andreas menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan tahunan menjadi bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya dengan tegas.
Puncak dari pertanggungjawaban tersebut adalah hasil audit komprehensif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. Audit tersebut mencakup tujuh komponen vital, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Hasilnya, Kabupaten Sukabumi sukses mempertahankan predikat WTP, sebuah pencapaian yang konsisten sejak tahun 2014.
“Predikat WTP yang kita raih merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut. Ini membuktikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah kita konsisten, kredibel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ungkap Wabup.
Penghargaan bergengsi tersebut telah diterima secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada 23 Mei 2025 di Bandung. Atas prestasi ini, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan dukungan krusial dari DPRD yang terus mengawal pengelolaan anggaran.
Namun, Wabup mengingatkan bahwa euforia atas opini WTP bukanlah sebuah titik akhir. Justru, ini menjadi pemicu untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.
“Opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pintanya.
Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan publik,” tutup Wabup, seraya menegaskan bahwa fokus utama dari semua prestasi administrasi adalah terwujudnya kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi.(*)
Reporter: Awan
Redaktur: Hamjah















