JENTERANEWS.com – Menyusul maraknya laporan mengenai praktik percaloan dalam pengurusan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, pada Selasa (15/04) memperingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan berbagai layanan di Dinsos, termasuk pengajuan PBI untuk BPJS Kesehatan.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah proaktif untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap kali merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. Masykur Alawi dengan jelas menyatakan bahwa seluruh layanan di bawah naungan Dinas Sosial, seperti permohonan rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi pupuk, listrik, hingga pengajuan PBI BPJS, tidak dikenakan biaya sepeser pun.
“Semua layanan di Dinas Sosial gratis. Masyarakat bisa mengurus langsung tanpa harus melalui perantara,” tegas Masykur.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik percaloan BPJS Kesehatan, Masykur menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya internal untuk mengantisipasi dan memberantas praktik yang merugikan tersebut. Evaluasi dan pembinaan staf Dinsos dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada aparatur yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.
“Justru kami gencar untuk memberantas calo-calo BPJS yang merugikan masyarakat. Pembinaan internal dan peringatan tegas telah berulang kali kami sampaikan kepada staf agar tidak bermain-main dengan praktik pungli,” lanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa penarifan layanan di luar peraturan daerah (Perda) tidak diperbolehkan.
Terkait tudingan yang muncul di media sosial, Masykur mengakui bahwa pihaknya belum menerima bukti konkret mengenai identitas pelaku maupun keterlibatan oknum tertentu. Oleh karena itu, Dinsos Kabupaten Sukabumi mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik pungli atau tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan pegawai dinas.
“Apabila ada data atau bukti terkait praktik pungli oleh calo yang mengatasnamakan Dinsos, kami persilakan untuk melaporkannya langsung kepada saya atau Kepala Dinas. Namun, kami juga meminta agar tidak membuat framing atau tuduhan yang tidak jelas,” tandas Masykur.
Lebih lanjut, Dinsos mengingatkan bahwa keterlibatan calo dalam pengurusan dokumen administrasi seringkali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli, yang pada akhirnya menyulitkan masyarakat dan mencoreng citra pelayanan publik.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukabumi lebih berhati-hati dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk praktik percaloan atau pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dinas Sosial.
“Jangan ragu untuk datang langsung ke kantor atau bertanya kepada petugas resmi kami. Kami siap membantu warga dengan layanan yang terbuka dan tanpa biaya,” pungkas Masykur.(*)
Laporan: Joko Samudro