JENTERANEWS.com – Tiga orang warga Sukabumi meninggal dunia karena mengonsumsi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Legok Inggris, Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Selasa 25 Juni 2024.
Diketahui jenis minuman keras oplosan tersebut terbuat dari campuran alkohol 70 persen, air mineral, dan minuman energi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, ketiga korban yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah IR (24) dan DYS (27) yang berasal dari Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta DA yang berasal dari Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
AKP Yanto Sudiarto, Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, peristiwa ini dimulai pada Senin 24 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga korban berkumpul untuk melakukan pembakaran sate ayam di sekitar tempat kejadian.
“Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga korban diduga mengonsumsi alkohol dengan kadar 70 persen yang dicampur dengan air mineral dan minuman energi. Pada hari berikutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, saksi menemukan korban IR tergeletak tak sadarkan diri di sebuah saung yang tidak jauh dari tempat kejadian,” kata Yanto.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Yanto melanjutkan bahwa saksi kemudian memberitahukan ke pihak keluarga. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban dilarikan ke RS Betha Medika Cisaat dan sekitar pukul 18.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, korban DYS dalam kondisi kritis dilarikan ke RSUD R Syamsudin S.H Kota Sukabumi, namun sekitar pukul 23.55 WIB dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa korban meninggal akibat keracunan alkohol atau intoksikasi alkohol,” ujar Yanto.
Selanjutnya, Yanto menyatakan bahwa korban DA telah meninggal dunia pada hari Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 14.45 WIB di rumahnya.
Di sekitar tempat kejadian, polisi menemukan 3 botol kosong alkohol 70 persen, 3 sachet kosong serbuk minuman energi, dan 1 botol kosong air mineral sebagai barang bukti.(*)