JENTERANEWS.com – Ratusan karyawan PT Coin Baju Global yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh, Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa di Ruas Jalan Cimalati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (12/6/2025). Aksi ini dipicu oleh kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan dan tidak manusiawi, terutama terkait rencana pemberhentian karyawan yang telah mengabdi selama lima tahun.
Bertempat tepat di depan pabrik, Jalan Cimelati KM 01, Kampung Lembur Kolot, Desa Tenjoayu, para buruh menyuarakan aspirasinya dengan lantang. Mereka menuntut keadilan dan mendesak manajemen untuk mengubah kebijakannya.
Ketua FSB KIKES KSBSI, Ujang Abdul Manap, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini merupakan puncak dari kebuntuan dalam perundingan dengan pihak perusahaan. “Sebelumnya, kami sudah dua kali melakukan pertemuan melalui Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB). Namun, perusahaan secara sepihak memutuskan bahwa mulai bulan Juni ini, karyawan dengan masa kerja lima tahun akan di-off,” tegas Ujang.
Keputusan ini ditolak mentah-mentah oleh serikat buruh. Menurut Ujang, seharusnya karyawan yang telah menunjukkan loyalitas dan memiliki keahlian selama lima tahun diangkat menjadi karyawan tetap, bukan malah diberhentikan.
“Mereka ini adalah aset perusahaan, mereka punya skill. Kenapa harus dibuang?” serunya di hadapan para pengunjuk rasa. “Bagaimana nasib mereka yang usianya tidak lagi muda? Mencari pekerjaan di tempat lain tentu akan sulit. Kami mempertanyakan di mana timbal balik dari perusahaan atas loyalitas yang telah kami berikan.”
Ujang mencontohkan bagaimana para karyawan menunjukkan dedikasi tinggi dengan datang bekerja satu jam lebih awal dari yang dijadwalkan. “Jam kerja seharusnya pukul tujuh pagi, tapi banyak karyawan sudah mulai bekerja sejak pukul enam. Itu bukti loyalitas kami, tapi perusahaan tidak pernah memberikan apresiasi yang setimpal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ujang menyoroti dugaan pelanggaran aturan jam kerja yang terjadi di perusahaan. Ia menyebutkan bahwa jam kerja yang melebihi 40 jam seminggu dan waktu istirahat yang tidak sesuai aturan telah menjadi praktik umum.
“Di peraturan perusahaan dan PKWT jelas tertulis, jam kerja dari pukul 7 pagi sampai 3 sore dengan istirahat 1 jam. Kenyataannya, istirahat paling lama hanya 15 menit. Jam pulang pun seringkali molor dengan dalih toleransi,” beber Ujang.
Aksi unjuk rasa ini, menurutnya, dilindungi oleh undang-undang, termasuk UUD 1945 Pasal 28 ayat (3), UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para demonstran membawa spanduk berisi enam tuntutan utama, yaitu:
- Hapuskan skorsing dan target kerja yang tidak realistis dan di luar kemampuan pekerja.
- Penuhi hak normatif cuti haid bagi pekerja perempuan sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja dan peraturan perusahaan.
- Berikan insentif secara adil berdasarkan kinerja, bukan hanya kepada individu terdekat pimpinan (MS. CJ KIM).
- Sediakan fasilitas kantin yang layak dan memadai bagi seluruh pekerja.
- Hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak sesuai prosedur dan tidak berperikemanusiaan.
- Menuntut MS. CJ KIM mundur dari jabatannya sebagai pimpinan PT Coin Baju Global karena dianggap tidak mampu mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Coin Baju Global, termasuk departemen HRD, belum memberikan keterangan resmi apapun terkait aksi unjuk rasa dan tuntutan para karyawannya. Para awak media yang telah menunggu di lokasi belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan. Situasi ini menambah ketidakpastian mengenai nasib ratusan buruh yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.(*)
Reporter: Joko S
Redaktur: Hamjah















